Miliki Senpi Warga Basrah Kuansing Ditangkap

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Sorek – MI (33) warga Basrah Kecamatan Peranap Kabupaten Kuasing (Kuantan Singingi), di tangkap Polsek Pangkalan Kuras karena memiliki dan menyimpan senjata api (senpi) rakitan dengan lima butir peluru tajam.

Terbongkarnya kepemilikan senpi yang tak dilindungi undang-undang itu, bermula MI, ketika datang ke lokasi kebun di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Kala itu, dirinya dikejutkan ketika lahan yang ia kuasai digarap oleh Suyogi warga Dusun II Sei Medang kecamatan Pangkalan Kuras, tepatnya Sabtu (21/5) lalu.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Awalnya, kedua orang ini terlibat adu mulut hingga berujung kepada pertengkaran. Singkat cerita, akibat emosi sudah dikuasai oleh setan, akhirnya MI, mengeluarkan Senpi serta mengancam Suyogi, dengan mengacung-ngancung Senpi jenis pistol ke udara membuat Suyogi ketakutan. Hingga pertikaian mereda.

Tak terima, diancam dengan Senpi Suyogi membuat laporan ke Mapolsek Pangkalan Kuras. Berkat laporan ini, tidak butuh waktu lama petugas polisi dari Mapolsek Pangkalan Kuras melakukan penyidikan.

Selanjutnya pada hari Senin (23/5) tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh Panit I Reskrim IPTU Nazarudin, SE melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Pelaku. Saat mengetahui keberadaan pelaku, perugas langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku di rumahnya di Simpang Kampar Kecamatan Baserah Kabupaten Kuansing.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan petugas menemukan di dalam tas milik pelaku 1 pucuk senjata api rakitan warna hitam beserta 5 butir amunisi aktif.

Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Dwi Atmaja membenarkan penangkapan terhadap pelaku dengan kepemilikan Senpi ini.( * )

Komentari Artikel Ini