Motif Pembunuh Wanita Dalam Karung Ingin HP Korban, Pelaku Diringkus Polisi

Bagikan Artikel Ini:

Denpasar – Pembunuh wanita setengah telanjang dalam karung warna putih telah ditangkap. Pria berinisial AS (36) ini mengaku membunuh karena ingin HP korban, Jematun (47).

“Pembunuhan dilakukan pada Sabtu (31/1) kemarin, sekitar pukul 00.05 WITA,” kata Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja, melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (23/1/2017).

Hengky menjelaskan AS datang ke kawasan Jl Danau Tempe, Denpasar, Bali, dan bertemu Jematun di depan gudang rongsokan. AS lalu menawarkan Jematun untuk diantar pulang. “Namun tidak jadi dan mereka masuk ke dalam gudang karena korban mau buang air kecil,” ujar Hengky.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

AS lalu merayu Jematun untuk berhubungan badan dan disetujui. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, AS menginginkan HP Jematun.

“Setelah melakukan hubungan badan, AS menginginkan HP korban lalu mendorong korban sehingga tersungkur ke belakang. Diduga kepala korban membentur pinggiran selokan, lalu AS membenturkan kepala korban ke pinggiran selokan itu,” ucap Hengky.Sebagaimana yang diberitakan detik.com dan dikutip oleh suaraburuhnews.com.

Setelah itu, AS mengambil celana jins korban untuk membungkam mulut dan hidung korban hingga tidak bergerak. Lalu AS mencari karung dan tali bekas dan memasukan jasad korban ke dalam karung tersebut. “Kemudian tersangka membawa korban yang sudah dibungkus karung plastik ke atas sepeda motor. Lalu tersangka membuang korban di bawah jembatan Jl Kerta Dalam, Sidakarya, Denpasar Selatan,” imbuh Hengky.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

Jasad Jumatun ditemukan di Tukad Punggawa Jl Kerta Dalem, Sidakarya, Denpasar, Bali, pada Sabtu 21 Januari 2017. Jasad terbungkus karung warna putih itu mengambang di sungai yang dangkal dan ditemukan oleh Wayan Kandra (48), seorang pemilik warung di dekat lokasi.

AS selanjutnya ditangkap polisi pada Minggu 22 Januari kemarin. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun. ***

Komentari Artikel Ini