OTT Hakim Bengkulu, Lebih dari 5 Orang Diangkut ke KPK

Bagikan Artikel Ini:

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mencokok lebih dari lima orang dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu, Rabu sore, 6 September 2017, dua orang panitera Hendra dan Daniar, serta Hakim Tipikor Dewi Suryana dari sebuah rumah di Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu.

Mereka yang dicokok itu berasal dari kalangan swasta dan Pegawai Negeri Sipil. Di antaranya adalah dua panitera, Hendra dan Daniar, serta Hakim Tipikor Dewi Suryana. “Siang ini tim membawa mereka dari Bengkulu ke kantor KPK di Jakarta.” Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi penjelasan melalui pesan singkat kepada Tempo.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Mereka ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Komisaris Besar Herman mengatakan penangkapan dilakukan sehubungan dengan perkara Wilson, mantan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bengkulu.

Menurut Febri, lembaga antirasuah telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dalam penangkapan itu. Sejauh ini, kata dia, MA telah memberikan banyak dukungan dan informasi mengenai operasi itu.

Sore atau malam ini, hasil dari operasi tangkap tangan ini akan diumumkan oleh pimpinan KPK. Rencananya, pimpinan MA juga bakal ikut dalam penyampaian hasil operasi.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah memastikan lembaganya bakal berkoordinasi dengan KPK terkait dengan penangkapan itu. “Nanti akan kami lihat, sekarang kan masih diperiksa di Bengkulu,” katanya saat dihubungi.

Juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi menyayangkan adanya penangkapan hakim oleh KPK. Penangkapan ini, menambah daftar panjang hakim-hakim yang terjerat korupsi. Ia menyarankan agar pimpinan MA melakukan pembenahan internal. MA harus mampu meyakinkan dirinya dan publik bahwa perbuatan seperti itu merendahkan profesi dan lembaga.  “Biang penghianatan mesti dicari jalan keluarnya.

Editor : Rojuli
Sumber : Tempo.co

Komentari Artikel Ini