Pengedar Ganja Ditangkap Polsek Kerumutan

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Kerumutan – Polsek Kerumutan berhasil menangkap pengedar daun ganja kering, Senin (8/2/16) sekira pukul 21.30 Wib. Pelaku pengedar narkoba jenis Ganja yang bernama MF (25) warga Desa Banjar Panjang Kec. Kerumutan Kab. Pelalawan. Pelaku ditangkap di Jl. Poros SP IV Desa Pematang Tinggi Kec. Kerumutan Kab. Pelalawan .

Penangkapan Pelaku MF, sekira jam 21. 30 Wib pada saat itu personil gabungan Polsek Kerumutan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPDA Anwar Ihsan sedang melakukan patroli rutin di daerah Kerumutan dan pada saat melintasi Jalan Jl. Poros SP. IV Desa Pematang Tinggi, personil gabungan melihat pelaku MF dengan gerak gerik mencurigakan yaitu mondar mandir di jalan yang sama, sehingga petugas gabunganpun mengamankan pelaku dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Ketua Lingkungan setempat, dan pada saat dilakukan penggeledahan, di dalam jok sepeda motor yang dibawa pelaku. Petugas menemukan bungkusan daun ganja kering sebanyak 2 bungkus dengan paket harga Rp 300.000, perbungkus.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

Selain menemukan paket ganja, petugas juga menemukan uang sebanyak Rp 500.000,- di dalam saku pakaian MF yang diduga dari hasil penjualan ganja tersebut.

Dihadapan petugas, pelaku MF mengaku bahwa pelaku baru siap mengedarkan sebahagian ganja kering tersebut dan pelaku juga mengaku bahwa ganja kering itu didapat pelaku sebelumnya dari salah seorang warga di Sp 1 Desa Bukit Lembah Subur Kec. Kerumutan, yang bernama EN (27).

Tidak mau kehilangan buruannya, personil gabunganpun langsung mencari keberadaan pelaku EN dan setelah dilakukan penyelidikan pelaku EN berhasil ditangkap di rumahnya dengan tanpa perlawanan dan kepada petugas EN mengaku telah menjual daun ganja kering sebelumnya kepada pelaku MF dan selanjutnya pelaku EN dan rumah pelaku di geledah oleh petugas dengan disaksikan oleh Ketua Lingkungan setempat dan pada saat dilakukan penggeledahan. Pengeledahan tersebut petugas menemukan 1 bungkus sekira seberat 1 ons daun ganja kering di belakang rumahnya pelaku EN yang diselipkan pelaku dibawah batang pisang.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti yang ada dibawa ke Polsek Kerumutan.

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Kapolsek Kerumutan IPTU Rudi Guntoro, Selasa (9/2/16) membenarkan penangkapan kedua pengedar narkoba jenis ganja kering tersebut.

”Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di polsek Kerumutan dan perkaranya masih kita kembangkan,” ujar Kapolsek Kerumutan.(*)

Komentari Artikel Ini