Regulasi Alih Fungsi Lahan PT MUP Dipertanyakan

Bagikan Artikel Ini:

Regulasi Alih Fungsi Lahan PT MUP Dipertanyakan

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Perusahaan kelapa sawit PT. MUP (Mitra Unggul Pusaka) yang beroperasi di Kecamatan Langgam dipertanyakan oleh Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Kabupaten Pelalawan.

Soalnya Ketua Aspekindo tersebut masih meragukan tentang izin alih fungsi lahan ribuan hektar perusahaan kelapa sawit tersebut.

” Kita masih pertanyakan regulasi alih fungsi lahan PT. MUP,” ungkap Jufri. SE.

Menurutnya, sebelumnya perusahaan ini HGU penanaman tanaman karet. Sekarang beralih fungsi lahan dari kebun karet menjadi kebun kelapa sawit dan sudah beroperasi sekian tahun, kata Ketua Aspekindo, Jufri. SE.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

” Satu daur izinnya penanaman kebun karet. Sekarang beralih fungsi lahan kebun kelapa sawit dan beroperasi sudah sekian lama, bagaimana regulasi alih fungsinya,” jelas Jufri, SE yang juga Ketua PP Pelalawan.

Menurutnya dia masih ragu akan regulasi alih fungsi yang dikantongi perusahaan PT. MUP. ” Kita masih ragu dengan regulasi alih fungsi lahan yang dikantongi PT. MUP,” tutup Jufri.

Humas PT. MUP wilayah Langgam, Ardi saat dikonfirmasi sbnc tentang dugaan regulasi alih fungsi lahan ini via telpon berkali-kali tak mengankat dan tidak memberikan respon sama sekaki.(sbnc/02).

Komentari Artikel Ini