Seorang Pengedar Ganja Dibekuk Polres Pelalawan

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com (sbnc) – Pangkalan Kerinci – Seorang anak muda IRT (19) dibekuk jajaran Polres Pelalawan pada Hari Selasa 17 Januari 2017. Penangkapan warga Kerinci Kiri Kabupaten Siak Riau itu sekira pukul 20.45 WIB karena mengedar barang terlarang jenis ganja kering.

Jajaran Polres Pelalawan membekuk tersangka ART di Jalan Langgan 1 Desa Lubuk Ogong Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan propinsi Riau.

Paur Humas Polres Pelalawan Brigadir Rahmadi Firmansyah membenarkan penangkapan pengedar narkotika jenis ganja tersebut. ” Benar kita menangkap pengedar narkotika jenis ganja di Desa Lubuk Ogong. Tersangka dalam proses penyidikan,” tutur Paur Humas kepada suaraburuhnews.com.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Kronologis kejadiannya dimana pada hari Selasa sekira jam 17.00 WIB diperoleh info bahwa akan dilakukan transaksi narkoba di sekitar Jalan Langgam 1 Desa Lubuk Ogong, kemudian dilakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu DenybIndrawan Lubis, SIK bersama 6 Personil gabungan Res – intel.

Setelah melihat seorag laki-laki yang diduga adalah pelaku maka langsung dilakukan upaya penyergapan dan pelaku beserta barang bukti berupa daun ganja kering sebanyak 2 (dua) paket kecil berhasil ditemukan yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok di saku belakang sebelah kiri celananya. Pelaku dan BB kemudian diamankan di Polsek B. Sei Kijang.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

Dari tangan pelaku diamankan 2 (dua) paket kecil Ganja,1 unit Sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa No. Pol, 1 unit Hp merk Samsung J1 warna hitam dan 1 Kotak Rokok Merk U Mild. (mk)

Komentari Artikel Ini