Transaksi Narkotika di Kebun Sawit, Warga Kiyap Jaya Ditangkap Polisi

Bagikan Artikel Ini:

Transaksi Narkotika di Kebun Sawit, Warga Kiyap Jaya Ditangkap Polisi

Suaraburuhnews.com – Bandar Seikijang – Transaksi narkotika di kebun kelapa sawit, seorang warga Desa Kiyab Jaya ditangkap polisi.

Tersangka bernama T. Md alias D (22) bin Irwansyah warga Jalan Lintas Timur Km 49 Desa Kiyap Jaya Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan.

Pelaku ditangkap pada Hari Selasa Tanggal 5 Februari 2019 sekira jam 18.00 Wib.

Menurut Paur humas Polres Pelalawan bahwa di tangan pelaku di amankan barang bukti1 (satu) paket /bungkus sabu diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah, berat kotor 0,44 gram. 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Selain itu paur humas juga menyampaikan kepada wartawan kronologis kejadian ini. Pada Jari Selasa Tanggal 5 Februari 2019 sekira pukul 10. 00 Wib, pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di perkebunan kelapa sawit masyarakat Desa Kiyap Jaya Kecamatan Bandar Seikijang. Mendengar informasi tersebut kasat narkoba Iptu Romi Irwansyah, SH. MH memerintahkan kanit opsnal dan team utk melakukan penyelidikan dan sekira jam 18.00 Wib salah satu anggota opsnal narkoba berjumpa dengan pelaku dan menyamar sebagai pembeli dan selanjutnya pelaku mengajak anggota tersebut masuk ke dalam perkebunan kelapa sawit milik warga dan pada saat itu pelaku langsung dilakukan penangkapan, namun pelaku sempat ada membuang sesuatu ke arah semak – semak dan setelah di cek yang disaksikan oleh warga ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah. Pelaku mengakui bahwa barang berupa sabu miliknya yang di peroleh dari Arta.(sbnc/03).

Komentari Artikel Ini