12 Gram Shabu Diamankan dari Warga Ukui

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Ukui – Seorang warga Ukui bernama Irsan Novriyandi alias Sogul (33) beralamat Jalan Lintas Timur Pasar Ukui RT 19 RW 8 Kelurahan Ukui Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Riau.

Sogul merupakan target operasi antik dan ditangkap pada Hari Kamis Tanggal 11 Oktober 2018 sekira jam 11.00 Wib dikediamannya.

Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) buah dompet kecil warna abu-abu yang berisikan; 2 (paket) sedang yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klep dibalut plastik hitam, 3 (tiga) bal plastik klep les merah, 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang berisikan; 1 (satu) paket kecil di duga narkotik jenis sabu dibungkus pasti klep
1 (satu) buah sendok dari pipet plasti berat kotor 12 gram, 1 (satu) Hp merk Nokia warna putih, uang tunai sebesar Rp. 1.745.000.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK melalui Paur Humasnya menyampaikan kronologis penangkapan tersangka.

Pada Hari Kamis Tanggal 11 Oktober 2018 pelapor mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di rumah pelaku pasar Ukui, terkait informasi tersebut Unit Opsnal Sat Res Narkoba yang di pimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Romi Irwansyah, SH, MH, KBO Narkoba Ipda Joni Akmal dan Iptu Bambang Sugeng, melakukan penyelidikan dan setelah team opsnal mengetahui pelaku berada di rumahnya team langsung melakukan panggrebekan dan mengamankan pelaku dan selanjutnya dilakukan penggeledahan yang di dampingi oleh ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna abu-abu yang berisikan 2 (dua) paket sabu, 3 (tiga) bal plastik klep dan 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik di dalam kasur milik pelaku dan selanjutnya di dalam kantong celana pelaku di temukan 1 buah dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 1.745.000 dan terhadap barang bukti pelaku mengakui miliknya.

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.(sbnc/04).

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version