Sehari Empat Warga Pelalawan Ditangkap Kasus Narkotika

Bagikan Artikel Ini:

Sehari Empat Warga Pelalawan Ditangkap Kasus Narkotika

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Pada Hari Jumat (14/6) kemarin empat warga Pelalawan ditangkap Polisi kasus narkotika jenis sabu.

Empat orang tersangka tersebut diantaranya, T. P alias PS Bin Wilson (45) alamat Muhibah Kecamatan Pangkalan Kuras, WG alias Sakti (50) Bin Wiriadi alamat Lubuk Keranji Timur Kecamatan Bandar Petalangan, A. B. S (30) alias Budi Bin Sukarmin, alamat Bukit Gajah Kecamatan Ukui, DM (30) alias Anto alamat Bukit Gajah Kec. Ukui Kabupaten Pelalawan.

Ke empat tersangka ditangkap pada pukul 17.00 WIB di Jalan Datuk Leksama RT 02 RW 05 Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

Ditangan tersangka diamankan satu paket/bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah dan tas sandang warna hitam .

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK melalui Paur Humas mengatakan kepada kepada wartawan tentang kronologis penangkapan tersangka.

Pada Hari Jumat Tanggal 14 Juni 2019, sekira pukul 10.00 WIB anggota Sat Narkoba Res Pelalawan mendapat informasi bahwa diduga adanya tindak pidana pemerasan di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan. Kemudian Tim Sat Narkoba Res Pelalawan dipimpin Kasat Narkoba IPTU Romi Irwansyah, SH, MH dan Team BNN Kabupaten Pelalawan menjumpai keluarga yang menjadi korban pemerasan dan setelah berjumpa, team menyuruh keluarga korban untuk menghubungi pelaku pemerasan. Kemudian menyuruh korban pemerasan untuk datang ke kantornya di daerah Sorek. Selanjutnya team bersama korban pemerasan langsung meluncur ke Sorek tepatnya di kantor Gran BNN. Selanjutnya korban pemerasan langsung menjumpai pelaku pemerasan dan menyerahkan uang kepada pelaku. Kemudian sekira jam 17.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku pemerasan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat ditemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang dibungkus dengan plastik asoy di bawah meja dan 7 (tuhuh) paket/bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah yang berada di dalam tas sandang warna hitam milik pelaku WG Als Sakti dan barang narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari T.P. alias PS Bin Wilson. Pengakuan T.P. alias PS Bin Wilson narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari A. B. S alias Budi Bin Sukarmin dan DM Alias Anto Bin Ndoyo.

Dan perlu dijelaskan bahwa narkotika yang ditemukan dari pelaku WG alias Sakti bukan di beli oleh pelaku T.P. alias PS Bin Wilson melainkan hasil rampasan dari A. B. S alias Budi Bin Sukarmin dan DM alias Anto Bin Ndoyo yang terjadi pada Hari Selasa 11 Juni 2019 di Kecamatan Ukui. Namun pelaku tidak menyerahkan barang rampasan tersebut kepada pihak Kepolisian akan tetapi pelaku T.P. alias PS Bin Wilson dan kawan-kawan meminta uang kepada keluarga A. B. S alias Budi Bin Sukarman dan DM alias Anto Bin Ndoyo tersangka dan BB yang ditemukan langsung diamankan untuk proses pengusutan perkaranya lebih lanjut.

Pelaku dijerat sesuai dengan rumusan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(sbnc/03).

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version