Simpan Shabu di Belakang Mini Market Warga Ukui Ditangkap

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Ukui – Kasus tindak pidana narkoba diduga jenis shabu di Simpang Pulai Kelurahan Ukui ditabgkap Polisi.

Kejadiannya para Hari Rabu Tanggal 21 November 2018 sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Madang Simpang Pulai Kelurahan Ukui Kecamatan Ukui Kabupaten Pelelawan propinsi Riau.

Pelaku yang diamankan Jernico Cinta Siahaan (33) warga Jalan Lintas Timur belakang Mini Market Flamboyan Kelurahan Ukui.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswadi Irwan SIK melalui Paur Humasnya via rilis mengatakan tentang kronogis penangkapan pelaku.

Pada hari Rabu Tanggal 21 November 2018 sekira pukul 22.00 Wib Kapolsek Ukui AKP Lasaarus Sinaga, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Madang Simpang Pulai akan diadakan transaksi narkotika. Dengan informasi tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Ukui IPDA Yuhendra Roza ,SH beserta 4 orang anggota untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi sesuai informasi masyarakat akan ada transaksi narkotika, Kanit Reskrim Polsek Ukui lbeserta 4 orang anggota menjumpai seorang laki-laki yg sedang berdiri dengan – gerak gerik yang mencurigakan.

Selanjutnya melakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap laki-laki yang mengaku bernama Jerico Citra Siahaan dan saat itu di temukan 1 paket kecil yang diduga shabu -shabu yang dibungkus plastik klep merah,selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Ukui guna penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan,1 paket shabu – shabu yang di bungkus plastik bening klep merah, 1 buah kaca pirek, 1 buah kompeng warna kuning, 2 buah jarum suntik, 1 unit Hp Nokia type 105 warna hitam.(sbnc/02).

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version