22 Tahun PT Gandaerah Bohongi Kelompok Tani Di Kerumutan

Bagikan Artikel Ini:

22 Tahun PT Gandaerah Bohongi Kelompok Tani Di Kerumutan

πŸ…’π—Žπ–Ίπ—‹π–Ίπ–»π—Žπ—‹π—Žπ—π—‡π–Ύπ—π—Œ.π–Όπ—ˆπ—† – Pangkalan Kerinci – Janji tinggal janji. 22 tahun janji perusahaan Kelapa Sawit PT Gandaerah Hendana tak kunjung ditepati kepada salah satu Kelompok Tani Air Kuning Kelurahan Kerumutan Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan, Riau.

Seluas 750 Hektar masyarakat petani Air Kuning menuntut penyerahan lahan dari PT Gandaerah Hendana, namun hingga kini belum terealisasikan.

Hal ini disampaikan Ketua Koperasi Air Kuning Mandiri, Ismail saat kunjungan dan silaturahmi ke Kantor JMSI Pelalawan, siang Rabu (15/2/2023) di Jalan Akasi Pangkalan Kerinci Kota.

“Kami meminta dukungan dari rekan-rekan media untuk memperjuangkan hak-hak kami yang lebih kurang 22 tahun. Sebab selama ini kami sudah menuntut kepada pihak perusahaan untuk menyerahkan lahan sawit yang dijanjikan untuk masyarakat,” kata Ketua Koperasi Air Kuning Mandiri, Ismail menceritakan perjuangnya.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Dijelaskan Ismail, dirinya bersama masyarakat Kelurahan Kerumutan hanya meminta hak dari masyarakat itu diserahkan sesuai dengan janji dan kesepakatan yang telah dibuat dari tahun 2021. Namun hingga saat ini PT Gandaerah Hendana tak memiliki iktikad baik untuk menyerahkan kewajiban berupa kebun plasma ke masyarakat melalui Koperasi.

“Kita sudah berjuang mulai dari tahun 2001 hingga saat ini. Terakhir, kita duduk bersama dengan Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan dihadiri pihak PT Gandaerah Hendana, hasil notulen nanti kami bagikan Pak,” ungkap Ismail dengan harapan secepatnya direalisasikan.

Ditambahkan Ismail, beberapa hari yang lalu pihaknya telah memasukkan surat pemberitahuan aksi massa ke pihak Polres Pelalawan, terkait tidak adanya tindak lanjut dari mediasi dengan Pemerintah Daerah dibawah DPMPTSP.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

“Sekali lagi kami sampaikan kepada Pemerintah maupun Perusahaan kami hanya ingin hak kami diberikan, sebab disitulah kami dapat menyekolahkan anak-anak kami, bahkan untuk mencukupi hidup kami sehari-hari. Di atas tanah kelahiran kami, hak kami tidak diberikan padahal sudah diatur undang-undang bahwa 20 persen dari luas HGUnya,” tegasnya.

Dirinya berharap, rekan-rekan media dapat mendampingi masyarakat menyuarakan hak yang seharusnya diterima puluhan tahun yang lalu. Suara masyarakat ini harus sampai kepada para pemimpin yang berada di senayan, bahkan ke Presiden sekalipun.

Sampai berita ini ditulis pihak perusahaan PT Gandaera Herdana belum bisa dikonfirmasi terkait pemberitaan ini.

Foto: Kunjungan Kelompok Tani Air Kuning ke Kantor JMSI PELALAWAN,(Ist).

 

Komentari Artikel Ini