Bawa Shabu Warga Jalan Pepaya Kerinci Ditangkap Polisi

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Lagi penangkapan warga tersangka tindak pidana narkotika jenis shabu. Kali warga Jalab Pepaya Kelurahan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.

Tersangka bernama Bornok Managam Tua (37) warga Jalan Pepaya RT 01 RW 04 Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota.
Pelaku ditangkap pad Hari Senin Tanggal 5 November 2018 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Pepaya RT 01 RW 04 Kelurahan Pangkalan Kerinci.

Ditangan pelaku diamankan barang bukti 1 (satu) paket /bungkus yang diduga shabu yang terbungkus isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat plasting bening klep merah yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, 3 (tiga) paket/bungkus kecil narkotika diduga jenis sabu dibungkus plastik bening klep merah berat kotor 1.09 gram, 1 (satu) buah unit handphone merk Samsung warna biru dongker, 1 (satu) buah timbangan kecil merk constant, 2 (dua) buah mancis, uang Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) bal berisikan plastik bening klep merah, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam No Pol BM 3137 IN.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswadi Irwan SIK melalui Paur Humasnya mengatakan kepada wartawan tentang kronologis penangkapan pelaku dimana pada Hari Senin Tanggal 5 November 2018 sekira jam 17.00 Wib mendapatkan informasi masyarakat bahwa di Jalan Pepaya sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Terkait informasi tersebut Kasat Res Narkoba Iptu Romi Irwansyah SH, MH, memerintahkan Kanit I Ipda Rudi Alfonso, SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan melihat pelaku yang hendak keluar dari rumah dengan menggunakan sepeda motor Vario warna hitam BM 3137 IN, melihat hal tersebut pelaku langsung diamankan dan setelah dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan saksi umum Wahyu dan ditemukan 1 (satu) paket dibungkus isolasi warna hitam yg setelah dibuka berisikan diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening klep merah. Setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah dan di teras rumah di dekat jemuran ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil gambar Helo Kity yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) paket /bungkus diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening klep merah, uang rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah timbangan kecil merk constant, 1 (satu) buah HP Samsung warna biru dongker, 2 ( dua) buah mancis selanjtnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres guna pengusutan lebih lanjut.(sbnc/03).

Komentari Artikel Ini