BNN Propinsi Banten Tangkap Anggota TNI AD Selundupkan 52 Kilogram Ganja

Bagikan Artikel Ini:

BNN Propinsi Banten Tangkap Anggota TNI AD Selundupkan 52 Kilogram Ganja

Banten – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap seorang anggota TNI berpangkat Kopda inisial N yang menyelundupkan 52 kilogram ganja kering. Pelaku mencoba membawa barang haram tersebut dari Aceh ke Banten.

Anggota TNI yang bertugas di Kodam Iskandar Muda, Aceh itu diamankan bersama seorang warga sipil berinisial PL (43). Mereka diamankan di salah satu kontrakan di wilayah Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin (1/5) malam.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak BNNP Banten menerima informasi dari masyarakat, bahwa akan ada pengiriman ganja dari Aceh menuju Banten tepatnya di Tangerang. Pelaku membawa 52 kilogram ganja tersebut menggunakan kendaraan pribadi melalui jalur darat satu hari sebelum penggerebekan.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

“Petugas BNN RI, BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai Banten melakukan pendalaman dan berhasil menangkap PL dan N di sebuah kosan,” kata Plt Kepala BNNP Banten Kombes Pol Rachmad Rasnova di kantor BNNP Banten, Senin (8/5) dilansir merdeka.com.

Dia mengungkapkan di kontrakan pelaku petugas mengamankan 52 kilogram ganja kering di dalam tiga tas berwarna hijau.

“Dari hasil penimbangan diketahui bahwa jumlah narkotika jenis ganja yang dibawa PL dan N seberat 52.05 gram (50 kilogram),” ungkapnya.

Rachmad menerangkan, pihaknya hingga kini masih melakukan pengembangan jaringan narkotika yang melibatkan anggota militer tersebut.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

“Untuk proses sidik anggota TNI kita sudah limpahkan ke Pomdam Jaya dan sipil kita lanjut proses di BNNP,” tutupnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

 

 

 

 

Komentari Artikel Ini