Buruh Bangunan dan Pengangguran Curi Buah Kelapa Sawit di Kebun Kasil

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Buruh bangunan dan pengangguran mencuri buah kelapa sawit Desa Surya Indah Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

Kasil (62) tak mau dirugikan dengan hilangnya buah kelapa sawitnya yang sudah dipanen. Pada Hari Kamis Tanggal 5 Januari 2017 sekira pukul 16.00 WIB korban datang melapor ke Mapolsek Pangkalan Kuras.

Warga Jalur 8 RT 003 RW 003 Desa Surya Indah itu melaporkan bahwa pada hari Rabu Tanggal 4 Januari 2017 sekira pukul 15.30 WIB telah terjadi Tindak Podana Pencurian buah kelapa sawit di kebunya di hamparan 15 Desa Surya Indah.

Paur Humas Polres Pelalawan, Brigadir Peri Firmansyah membenarkan tindak pidana pencurian itu. ” Iya benar kasus tindak pencurian buah kelapa sawit, dan kedua pelaku sudah diamankan,” kata Peri kepada SBNC.

Pelaku pencurian buah kelapa sawit itu adalah M. Suroto (22) warga Desa Surya Indah sehari-hari berkerja sebagai buruh bangunan dan Gatot Rianto (24) warga Desa Surya Indah hari-harinya pengangguran.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

Kronologis kejadianya, pada hari Selasa Tanggal 3 Januari 2017 pelapor atau Kasil, memanen buah sawit sebanyak 6 (enam) tandan dan meletakkannya di TPH di pingir jalan. Selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 4 Januari 2017 sekira pukul 08.00 WIB saat pelapor hendak menimbang buah sawit hasil panen miliknya kemarin, pelapor menemukan 3 (tiga) tandan buah sawit miliknya telah hilang. Kemudian Pelapor berusaha mencari dan akhirnya menemukan 3 tandan buah sawit tersebut telah berpindah posisi lebih kurang 10 meter ke arah kanan dari tempat semula.

Pelapor mulai curiga dan pelapor bersama saksi-saksi melakukan pengintaian. Pada hari Kamis Tanggal 5 Januari 2017 sekira pukul 15.30 WIB pelapor melihat M. Suroto sedang mengangkat buah sawit miliknya tersebut ke atas sepeda motor. Selanjutnya Pelapor bersama saksi langsung menangkap terlapor 1 dan menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Surya Indah Bribka Togap RV. Sitorus untuk membawa terlapor 1 dan BB ke Polsek Pangkalan Kuras.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian senilai lebihkurang Rp.340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
Berdasarkan pengakuan Terlapor 1, ia melakukan aksi pencurian buah sawit tersebut bersama dengan Gatot (Terlapor 2). Unit Reskrim yang dipimpin Panit Reskrim Iptu Nazarudin, SE melakukan penangkapan terhadap terlapor 2 pada saat sedang di rumahnya.

Pihak kepolisian mengamankan BB berupa, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna hitam merah BM 5838 CS. 1 (Satu) unit keranjang motor yang terbuat dari rotan. 6 (enam) janjang buah kelapa sawit. 3 (tiga) lembar karung goni plastik.

Saat ini Koposek Pangkalan Kuras memeriksa saksi-saksi dan melengkapi penyelidikan.(ags)

Poto : Paur Humas Polres Pelalawan

Komentari Artikel Ini