Diduga Terjadi Penyalahgunaan IUPHHK-HTI di Estate Nagodang Di Alih Fungsi ke Perkebunan Kelapa Sawit Milik Oknum Perusahaan

Bagikan Artikel Ini:

Diduga Terjadi Penyalahgunaan IUPHHK-HTI di Estate Nagodang Di Alih Fungsi ke Perkebunan Kelapa Sawit Milik Oknum Perusahaan

Pelalawan – Diduga terjadi penyalahgunaan IUPHHK-HTI di Estate Nagodang di alih fungsi ke perkebunan kelapa sawit milik oknum perusahaan.

Semula negara memberikan kepada perusahaan berupa Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) di estate Nagodang diduga sebagian kawasan sudah beralih fungsi ke perkebunan kelapa sawit.

Di lansir dari (https:// tropis .co), Hariadi Kartodihardjo menjelaskan data yang dihimpun dalam pelaksanaan revitalisasi ekosistem Tesso Nilo di Riau (2017) juga membuka kenyataan bahwa di lokasi Taman Nasional Tessonilo seluas 81.793 Ha, yang menjadi kebun sawit seluas 44.544 Ha (54%).

Areal eks PT Hutani Sola Lestari seluas 45.990 Ha dan areal eks PT Siak Raya Timber seluas 38.560 Ha, yang telah menjadi kebun sawit seluas 55.834 Ha (66%). Sebelas perusahaan kebun sawit yang telah mempunyai HGU seluas 70.193 Ha, diantaranya seluas 15.808 Ha di dalam kawasan hutan.

Gerakan Pemuda Peduli Pembangunan dan Anti Korupsi Kabupaten Pelalawan, Joe Kampe saat dikonfirmasi ke salah satu narasumber yang tidak mau disebut namanya terkait alih fungsi IUPHHK-HTI yang berlokasi di Kecamatan Langgam menjadi perkebunan kelapa sawit menyampaikan bahwa diduga (F) mempunyai lahan 500 Ha kebun kelapa sawit di estate Nagodang dan diduga dia memiliki lahan di sektor itu dan juga diduga itu lahan HGU nya.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Dengan adanya izin IUPHHK-HTI di Estate Nagodang, narasumber menambahkan bahwa ketahuan lokasi tersebut ada Manager Planning sedang melakukan pemetaan tetapi ditemukan di lokasi pemetaan ada lahan sawit.

Selanjutnya, yang seharusnya lokasi tersebut harus IUPHHK-HTI tetapi kenapa Kholden Silalahi bekerja di Indosawit sekarang yang sebelumnya bekas orang Riau Fiber memiliki lahan 300 Ha dan ada lagi ditemukan lahan lebih luas lagi dari itu diduga F bermain di estate Nagodang. menurut keterangan sumber yang tidak mau disebut namanya saat konfirmasi Joe Kampe (GP3AK).

Saat awak media menanyakan ke pemasok kayu ekulaptus terkait izin IUPHHK-HTI yang di estate Nagodang yang seharusnya di peruntukan penanaman akasia ekulaptus tetapi sebagian sudah berubah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit berkisar 300 – 500 Ha. General Manajer PT RAPP, Wan Jack (5/11/2023) menyampaikan “Bukan punya RAPP dan Group Siak Raya tu, memang akasianya masuk ke kita, tapi saya tak ngerti,” ujar WJ.

Praktisi Hukum Rusdinur SH,. MH, ketika dimintai tanggapanya mengatakan,” Terkait izin yang sudah ada berupa IUPHHK-HTI tersebut maka di atas lahan pemberian izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) tidak boleh ada di luar dari jenis tanaman sesuai izin pengelolaannya,” kata Rusdinur.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

“Apabila izin yang diberikan oleh pihak pemerintah untuk Hak Pengelolaan Hutan (HPH) berupa Izin IUPHHK-HTI dan kalaulah ada di dalam Izin IUPHHK-HTI tidak boleh ada perkebunan kelapa sawit walaupun di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),” panjut Rusdinur.

Praktisi Hukum Rusdinur, SH,.MH menegaskan untuk segera di kembalikan ke alih fungsi sebelum dan kepada APH segera menindak lanjuti permasalahan alih fungsi di dalam pemegang Izin IUPHHK-HTI ada Perkebunan Sawit.

“Dan tindak tegas oknum yang telah bermain dalam penyalahgunaan alih fungsi hutan dan segera dipidana tanpa pandang bulu agar menjadi pelajaran bagi para investor yang mempergunakan kebiasaan buruk untuk mencari keuntungan pribadi dalam Corporatenya,” jelas Rusdinur.

“Sekali lagi saya tekankan bahwa tindakan yang mempergunakan kesempatan secara melawan hukum adalah perbuatan yang dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Jika hal tersebut benar, maka hak dari seluruh masyarakat Pelalawan untuk mengawal ini sampai tuntas karena hak masyarakat Pelalawan ada disana,” pungkas Rusdinur SH. MH.*

Editor: Redaksi

 

Komentari Artikel Ini