Digugat, Pemilihan Aklamasi Ketua PWI Pelalawan pada Konferkab Ke-VII Cacat Hukum, Melanggar PD/PRT PWI

Bagikan Artikel Ini:

Digugat, Pemilihan Aklamasi Ketua PWI Pelalawan pada Konferkab Ke-VII Cacat Hukum, Melanggar PD/PRT PWI

PELALAWAN – Terkait adanya laporan dugaan pelanggaran berat PD/PRT, KEJ & KPW PWI pada pelaksanaan Konferensi Ke-VII pada sesi sidang pleno tata tertib pemilihan dan kriteria Ketua PWI Kabupaten Pelalawan Tanggal 16 November 2023 di Gedung Daerah Dtk Laksamana Mangkudiraja, Pangkalan Kerinci sebagaimana surat nomor: 01-Lp/APS/Konferkah-VII/Pllw/XI/2023 kepada Plt.Ketua Dewan Kehormatan PWI Riau Zufra Irwan, “benar telah disampaikan pada Tanggal 27 November 2023 di Pekanbaru”.

Demikian keterangan Assep Putra Sulaiman, A.Md Par dengan NA: 03.00.18265.17B jenis keanggotaan: Biasa PWI Riau dari jenjang Madya yang disampaikan Kuasa Hukum nya, Nila Hermawati SH, 28 November 2023 di Pangkalan Kerinci.

Lanjut Nila Hermawati SH menjelaskan, dasar pelaporan klien kami ini adalah atas dasar penegakkan aturan PD/PRT PWI yang baru saja disahkan melalui hasil Kongres XXV PWI Tahun 2023 di Bandung, dan itupun telah dilanggar oleh kedua oknum Terlapor pada saat proses pemilihan calon ketua di Konferkab Ke-VII PWI Pelalawan pada sesi sidang pleno tata tertib pemilihan dan kriteria ketua PWI Kabupaten Pelalawan pada tanggal 16 November 2023 di Gedung Daerah Dtk Laksamana.

Kemudian terungkapnya adanya pelanggaran atau temuan kami ini ada informasi Terlapor masih tercatat pada kepengurusan salah satu partai politik, kami menduga saat pemilihan itu terlapor sengaja mendiamkan dan membohongi penyelenggara serta ada pembiaran. Ini jelas tidak sesuai dengan semangat dan ketentuan PD/PRT, KEJ dan KPW. Hal ini jelas-jelas telah mengangkangi, membohongi serta adanya motif konspirasi dengan sengaja tidak memenuhi syarat ketentuan pada saat maju mencalonkan sebagai ketua PWI Pelalawan. Dimana ada dua oknum terlapor dan salah satunya saat ini sudah menjadi ketua terpilih secara aklamasi diduga tidak punya itikad baik untuk mematuhi dan memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam PD/PRT pada saat masuk pelaksanaan pemilihan pada sesi sidang pleno tata tertib pemilihan dan kriteria Ketua PWI Kabupaten Pelalawan Tanggal 16 November 2023.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

“Ya bahkan klien kami (Assep PS, red) pada saat dirinya deklarasi menyatakan siap maju tunduk dan taat mematuhi PD/PRT pada syarat pencalonan pada pernyataan verbal deklarasinya Tanggal 12 November 2023 di salah satu rumah makan pak Itam dan juga telah mensosialisasikan dengan membagikan diktat PD/PRT, KEJdan KPW kepada seluruh anggota yang hadir, dan termasuk kedua Terlapor pun hadir disitu. Bahkan lagi sebelum nya juga dari Ketua OKK PWI Pusat dan serta PWI Riau (16/11) pun sudah mensosialisasikan sebelum proses pemilihan berlangsung, toh tetap juga dilanggar Terlapor.” ungkap Nila Hermawati SH.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Disini saya sebagai Kuasa Hukum Bpk Assep Putra Sulaiman. A.Md Par merasa dizolimi karena klien saya mengatakan selama pemilihan dimana kedua oknum anggota PWI Pelalawan yang juga ikut dalam kontestasi kandidat dan terpilih secara aklamasi yakni; Sdr. Syamsul Bahri beserta pasangan calon saat penjaringan calon ketua yakni; Sdr. Andi Indrayanto ternyata masih aktif disalah satu Partai Politik dan memegang jabatan penting.

Jelas sekali ini melanggar PD/PRT, KEJ dan KPW Organisasi pada Pasal 28 poin 5 tegas menjelaskan tentang “Pengurus PWI baik Pusat, maupun Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak boleh merangkap jabatan pengurus Partai Politik dan Organisasi terafiliasi serta lembaga Pemerintah”. Berdasarkan ini kami sudah menyerahkan berkas laporan secara resmi kepada Plt ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Riau, Bpk. Zufra Irwan.S.E.,MM., pada hari senin (27/11) di kantor KIP Jln. Diponegoro Pekanbaru.

Nila Hermawati SH juga menambahkan, kita lihat dan tunggu saja hasil rapat keputusan Dewan Kehormatan PWI Riau, semoga aturan organisasi PWI tegak sebenarnya tegak.

Kemudian lanjut Nila mewakili kliennya (Assep PS, red) mengatakan, sebagaimana disampaikan Plt Ketua Dewan Kehormatan Zufra Irwan saat hendak berangkat ke Jakarta (27/11) singkat mengatakan, “nanti sepulangnya dari jakarta DK akan memproses dan mempelajarinya dulu”. katanya.

 

Komentari Artikel Ini