Gelar Rapat Paripurna, DPRD Pelalawan Terima Ranperda LPJP APBD 2016 

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan melalui rapat Paripurna Dewan, Rabu 5 Juli 2017 yang dipimpin Wakil Ketua Supriyanto.SP telah resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kab.Pelalawan tahun 2016 dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Hak Keuangan Dan Administrasi Pimpinan Dan Anggota DPRD.

Selanjutnya melalui kewenangan yang dimiliki, Pihak dewan akan melakukan pembahasan serta pengesahan.

Saat memimpin rapat paripurna, Supriyanto.SP mengatakan sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah meyampaikan rancanangan Perda tentang pertangung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam (6) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Ya, sesuai ayat (2) dinyatakan bahwa Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi realisasi APBD, Neraca, arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah. Kemudian, didalam ayat (3) disebutkan bahwa laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan sesuai dengan standar akutansi pemerintahan yang ditetapkan dengan perturan pemerintah. kaitan ini pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akutansi Pemerintah,” jelas Supriyanto SP.

“jadi memang pedoman disana,”ucapnya lagi

Secara berkelanjutan sambung,Supriyanto.Sp, DPRD Pelalawan akan menggesa pembahasan Renperda LPJ Pelaksanaan APBD 2016. Setelah paripurna dan berkas Ranperda diserahkan ke pimpinan dewan, dokumen langsung diteruskan ke masing-masing fraksi.

Pada kesempatan itu, wakil ketua DPRD Pelalawan juga mengharapkan kepada masing-masing fraksi secepatnya memabahas Renperda ini, sehingga menjadi sebuah peraturan daerah. Meskipun didalam penyelenggaraan LPJ 2016 yang sudah disampaikan bupati Pelalawan, sudah melalui sebuah proses pematangan dalam penyelenggaraan pembangunan Pelalawan.

Tidak itu saja, pada tahun 2015 lalu penyelenggaraan anggaran ini  membanggakan kalangan DPRD yakni memperoleh penilaian Opini Wajar dari BPK-RI. Akan tetapi sebut dia, predikat ini semua pihak tidak berpuas diri.

Dia berharap dengan penilaian ini, dijadikan sebuah motivasi untuk perbaikan penyelenggaran anggaran dimasa datang.

Kepada anggota dewan setelah menerima dokumen LPJ 2016 ini dia berharap agar secepatnya, membahasnya pula. Menurutnya, meskipun, LPJ tersebut sudah mendapat penilai dari BPK-RI, sangat memungkinkan juga dievaluasi. Hasil evaluasinya, nanti sebut dia, menjadi masukan bagi pemerintah agar lebih baik menjalan anggaran.

Setelah, dibahas ditingkat dewan kata putra kelahiran kecamatan Pangkalan Lesung ini, Renperda LPJ ini, bakal dijadikan menjadi sebuah peraturan daerah sesuai yang di amanatkan undang-undang.

“Saya berharap kawan-kawan dewan secepatnya, membahas Renperda ini, dan secepatnya pula ditelurkan menjadi Perda,” tegasnya.

Masih di tempat yang sama, Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM dihadapan anggata dewan saat menyampaikan sambutan Bupati Pelalawan HM Harris mengukapkan bahwa pelaksanaan pembangunan kab pelalawan tahun 2016 mengacu pada upaya pencapaian target dalam visi dan misi priode 2011-2016.

“Secara garis besar, realisasi anggaran tahun 2016 nya sebagai berikut. Target tahun anggaran 2016 secara keseluruhan Rpn 1.679.108.313.533,00 dari target tersebut terealisasi Rp 1.404.762.616.079,71 atau mencapai 83,66 persen,”tutur H Zardewan.

Kemudian khusus pendapatan asli daerah lanjut H Zardewan, realisasinya Rp 107.077.951.960,58 atau mencapai 63.70 persen dari jumlah yang ditargetkan. Realisasi lain-lain PAD sebagai komponen utama PAD melebihi jumlah yang ditargetkan.

Disamping itu, realisasi belanja dan transfer tahun anggaran 2016 sebesar Rp 1.639.133.494.244.61 atau 83,16 persen dari anggaran  Rp 1.971.159.582.356,94.

Kemudian realisasi penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya Rp 292.051.268.825,94, penerimaan kembali investasi nonpermanen sebesar Rp 130.275.000,00 dan tidak terdapat pengeluaran  pembiayaan untuk tahun anggaran 2016. dan lain-lain.

Lanjut Zardewan, gambaran singkat mengenai neraca  daerah setelah diaudit menunjutkan posisi aktiva dan pasiva per 31 Desember 2016 sebesar Rp 3.678.294.498.782,80 sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Pelalawan memiliki kewajiban Rp32.615.047.037,97 dan ekuitas sebesar Rp 3.645.679.451.744,83.

Ditambahkan mantan Sekdakab Pelalawan ini,gambaran secara garis besar laporan operasinal Tahun 2016 adalah Sebagai berikut :

Pendapatan – LO Tahun Anggaran 2016 secara keseluruhan sebesar Rp.1.335.192.842.723,71.
Beban Operasi sebesar Rp.1.290.184.668.477,58.
Beban Transfer sebesar RP.83.700.000.000,00.
Defisit dari kegiatan Non Operasinal Rp.500.598.663,45.
Defisit –  LO Tahun 2016 Sebesar Rp.39.192.424.417,32

Pada kesempatan ini Wakil Bupati menyampaikan serta Mengajukan Rancanan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan admistratif pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan yang merupakan Amanat dari Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Pelalawan. (Parlementaria)

Komentari Artikel Ini