KPU Bandung Tetapkan 3 Paslon Pilbup

Bagikan Artikel Ini:

KPU Bandung Tetapkan 3 Paslon Pilbup

Suaraburuhnews.com – Bandung – Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Kabupaten Bandung di Pilkada 2020 telah ditetapkan. Tiga pasangan calon ditetapkan setelah dilakukan rapat pleno penetapan calon dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Nomor: 193/PL.02.3-Kpt/3204/Kab/IX/2020.

“Sesuai dengan tahapannya PKPU Nomor 5 Tahun 2020, 22 September lalu kami sudah melakukan rapat pleno keabsahan dokumen perbaikan tentang berkas calon,” kata Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, melalui keterangannya, Rabu (23/9).

Setelah ketiga paslon ini ditetapkan, KPU bakal menggelar pengundian nomor urut pada Kamis (24/9) besok. Setelah itu, para paslon bakal mulai melakukan kampanye terhitung 26 September hingga 5 Desember 2020.

Baca Juga :  KPU Resmi Umumkan Hasil Pileg 2024

“Nama-nama ini ditetapkan sebagai pasangan calon di Pilbup Bandung Tahun 2020. Setelah ditetapkan maka hari ini kami melakukan koordinasi dengan LO atau perwakilan dan pihak lainnya,” ucap dia.

Tiga pasangan calon yang ditetapkan yakni Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan dengan dukungan dari PKB sebanyak enam kursi, Partai Nasdem sebanyak lima kursi, Partai Demokrat sebanyak lima kursi, dan PKS sebanyak 10 kursi. Sehingga, total dukungan sebanyak 26 kursi.

Kemudian paslon Yena Iskandar Masoem dan eks pemain Persib, Atep, dengan dukungan dari PDIP sebanyak tujuh kursi dan PAN empat kursi. Total dukungan yang diperoleh sebanyak 11 kursi.

Baca Juga :  Bawaslu Pelalawan Lakukan Evaluasi Eksisting Terhadap Panwas Kecamatan, Jika tidak Terpenuhi Lakukan Rekruitmen Ulang.

Terakhir, paslon yang ditetapkan adalah Kurnia Agustina dan Usman Sayogi yang memperoleh dukungan dari Partai Golkar 11 kursi dan Partai Gerindra tujuh kursi. Total dukungan untuk pasangan ini ialah 18 kursi.

Editor: Ongku Slamet
Sumber: Kumparan
Poto : Istimewa

Komentari Artikel Ini