Mantan Lurah Pkl. Kerinci Ditahan Karena Menipu Warga Menjual Tanah

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Mantan Lurah Keeinci Barat, Agus Zaini ditahan Polisi karena selalu menipu warga. Karena begisnya warga tersebut maka atas laporan dugaan penipuan penjualan lahan tahun 2014, akhirnya Mantan Lurah tersebut yang saat ini menjabat kasi Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Pelalawan, ditahan Polres Pelalawan, dia masuk Bui setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik reskrim Polres Pelalawan, Kamis (23/6/16) sekira jam 16.00 Wib.

Oknum pejabat Dishub itu bukan saja terancam dicopot dari jabatan sebagai Kasi Keselamtan tapi juga bahkan merayakan diprediksi akan lebaran di balik jeruji besi Mapolres Pelalawan.

Sebelumnya juga, Agus pernah dilaporkan beberapa warga yang merasa tertipu membeli lahan dari pegawai ini, tapi dia berhasil lolos karena sebelum di proses lebih lanjut mereka memilih menyelesaikan secara pribadi.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

Oknum pejabat Dishub Agus Zaini ditahan, atas kasus dugaan penipuan dan penjualan lahan fiktif pada dua warga sekaligus yakni Mujadi (45) dan Tri Wibowo (29) di belakang Townn site 1 RAPP Kelurahan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Sebelum ditahan oknum Aparat Negeri Sipil (ASN) itu sempat mangkir terhadap panggilan perdana oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan. Hingga di layangkan panggilan kedua, tapi jadwal yang di tetapkan tak kunjung datang, setelah panggilan selanjutnya mantan lurah Kerinci Barat ini akhirnya diproses.

Baca Juga :  Viral! Wartawan Diduga Terima Uang Korupsi, Ini Kata Ketua JMSI Riau

Saat datang Agus Zaini yang mengenakan baju batik dan dipadu celana dinas Dishub warna dongker didampingi salah seorang bawahannya, beliau diperiksa sejak pagi hingga sore di ruang penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan.

Jelang sore sebelum buka puasa, akhirnya Agus Zaini di giring masuk ke ruang tahanan Mapolres Pelalawan. Setelah resmi di tetapkan tersangka dan langsung di tahan oleh pihak kepolisian dari Sat Reskrim Polres Pelalawan.

Kasat Reskrim AKP Herman Pelani SH, dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan tersangka penjualan lahan tersebut. Atas perbuatan tersangka tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, terhadap korban lebih daru satu orang tersebut. ***

Komentari Artikel Ini