Menyalahi Izin HPHTI PT RL Berbentuk PolaTransmigrasi

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Perusahaan PT. Rimba Lazuardi sesuai dengan Keputusan Mentri Kehutanan pada tahun 1996 pada saat ini menyalahi ketentuan. Sesuai dengan Keputusan Nomor Mentri 361/ II tahun 1998 bahwa Izin Hak Pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) Pola Transmigrasi.

Kepmen yang dikeluarkan pada Tanggal 10 Juli 1996 itu, di lapangan telah menyalahi ketentuan. Menurut Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari PAN, Nazaruddin Arnahz mengatakan kepada suaraburuhnews.com bahwa di lapangan tidak ditemukan HPHTI pola Transmigrasi.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

“Di lapangan waktu kita meninjau tidak ada ditemukan. Entah dimana lokasi pola trasmigrasi PT. Rimba Lazuardi. Dan kita sarankan kepada pemerintah agar ditelusuri semua perizinan. Kalau menyalahi tindak secara tegas, dan berikan sanksi,” ujar Nazaruddin Arnahz. (rj)

Komentari Artikel Ini