Pengedar Sabu dan Ekstasi Diringkus di Desa Kemang

Bagikan Artikel Ini:

Pengedar Sabu dan Ekstasi Diringkus di Desa Kemang

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Pengedar sabu dan ekstasi bernama Supriyadi (45) Warga Jalan Sungai Ranom RT 002 RW 001 Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu ditangkap Polisi di Jalan Lintas Timur KM 88 RT 01 RW 04 Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

Supriyadi ditangkap pada Hari Minggu Tanggal 16 Desember 2018 sekira jam 05.30 Wib.

Barang Bukti yang diamankan di tabgan pelaku 2 (dua) paket/bungkus besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah berat kotor 195 gram. Selain itu 38 (tiga puluh delapan) butir narkotika jenis ekstasi merk boneka warna hijau yang dibungkus dengan plastik bening klep merah. Berat kotor 14.42 gram, 38 (tiga puluh delapan) butir narkotika jenis ekstasi merk Minion warna hijau yang dibungkus dengan plastik bening klep merah berat kotor 16.20 gram, 1 (satu) buah timbangan digital merk Camry warna silver, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam,1 (satu) buah plastik warna putih, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk Eiger, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna silver metalik dengan Nopol B 1382 BRJ beserta STNK dan kunci.

Baca Juga :  Kapolres, Bawaslu dan Pabung TNI Bersinergi Tinjau Rapat Pleno PPK Kecamatan Pangkalan Kuras

Kronologis penangkapan terdangka menurut rilis Paur Humas Polres Pelalawan bahwa pada Hari Minggu Tanggal 16 Desember 2018 pelapor mendapatkan informasi bahwa akan adanya seseorang yang diduga membawa narkotika dari Pekanbaru dengan mobil Avanza silver metalik Nopol B 1382 BRJ. Atas informasi tersebut dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Iptu Romi Irwansyah, SH, MH bersama team Opsnal melakukan penyelidikan dan sekira jam 05.30 Wib team melihat mobil melintas dan langsung di lakukan penangkapan di Jalan Lintas Timur Km 88 Desa Kemang.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Pada saat ditangkap pelaku sedang berada di mobil dan menyandang tas warna hitam dan di dalam tas pelaku dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat ditemukan 2 bungkusan besar berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah dan 2 bungkus yang berisikan narkotika jenis extaci yang di bungkus dengan plastik bening klep merah.

Pada saat itu pelaku mengakui sabu dan extaci tersebut miliknya yang dibawanya dari Pekanbaru dengan menggunakan mobil Avanza warna silver.

selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut. (sbnc/03).

Komentari Artikel Ini