PT GSI Tak Bayar Ganti Rugi Lahan dan Rumah Retak, FKGAK Langgam Surati DPRD Pelalawan

Bagikan Artikel Ini:

PT GSI Tak Bayar Ganti Rugi Lahan dan Rumah Retak,
FKGAK Langgam Surati DPRD Pelalawan

πŸ…’π—Žπ–Ίπ—‹π–Ίπ–»π—Žπ—‹π—Žπ—π—‡π–Ύπ—π—Œ.π–Όπ—ˆπ—† – Pangklaan Kerinci – Forum Komunikasi Gejolak Anak Kemanakan Kecamatan Langgam (FKGAKL) Kabupaten Pelalawan kirimkan surat audiensi atau dengar pendapat kepada DPRD Pelalawan.

Surat audiensi itu disampaikan langsung oleh Ketua FKGAKL Markuni di bagian umum Sekretariat DPRD Pelalawan pada Hari Kamis Tanggal (24/2/2022) kemarin.

Ketika ditanya media ini kepada Ketua FKGAKL isi surat tersebut terkait dengan ganti rugi PT GSI kontraktor Emp Bentu tbk yang belum membayar ganti rugi lahan yang dilintasi line merah, line biru perusahaan itu saat pekerjaan seismik rekording 3G di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau.

Selain itu perusahaan tersebut belum juga menganti rugi rumah retak, fasilitas umum dan fasilitas sosial di beberapa desa akibat pekerjaan seismik rekording 3G di Kecamatan Langgam.

β€œSampai sekarang PT GSI belum membayar ganti rugi lahan masyarakat yang dilintasi perusahaan dan juga rumah-rumah tetak dan fasilitas lainnya,” kata Markuni kepada media ini.

β€œKarena itu kita mengadu ke DPRD Pelalawan agar aspirasi masyarakat terwujudkan,” sambungnya.

Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Baharuddin, SH diminta tanggapannya mengatakan, β€œSurat FKGAKL kita tanggapi dengan serius dan kita agendakan pada bulan Maret ini akan lakukan audensi. Kita juga akan panggil perusahaan yang bersangkutan. Jangan dirugikan masyarakat dan perusahaan harus bertanggungjawab dan menepati janjinya,” tutup Baharuddin, SH dari partai Golkar itu.

Sampai berita dilansir pihak PT GSI belum memberikan jawaban terhadap masalah ini.

Pewarta: R07
Editor : Aps

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version