Riau Seharusnya Menjadi Paru-Paru Dunia 

Bagikan Artikel Ini:

Riau Seharusnya Menjadi Paru-Paru Dunia

Polusi udara kabut asap menyelimuti Provinsi Riau dan beberapa daerah tetangga lainnya. Kabut asap ini terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dilakukan oleh perusahaan serta masyarakat sekitar tanpa mempertimbangkan dampaknya terlebih dahulu, kemudian kondisi tanah gambut juga menjadi faktor penyebab kebakaran. cuaca panas dan angin yang kencang, membuat kebakaran hutan semakin meluas dan tidak dapat dikendalikan.

Asap kebakaran hutan dipengaruhi suhu tinggi, biasanya rentang 32 derajat sampai 33 derajat Celsius. Seiring memasuki puncak kemarau, suhu bisa berada di angka 36 derajat sampai 37 derajat Celsius. Masalah kebakaran hutan bukanlah sesuatu yang baru bagi masyarakat Riau, hanya saja tahun ini luas hutan dan lahan yang terbakar di Riau sejak 1 Januari hingga 9 September 2019 sebanyak total 6.464 hektare.

Masyarakat adalah kelompok yang paling dirugikan atas semua masalah kabut asap ini. Dampaknya, jarak pandang warga dijalan menjadi terbatas, gangguan pernapasan seperti ISPA, Pneumonia dan kambuhnya asma. Gubernur merupakan sosok yang paling bertanggungjawab atas semua permasalahan ini. Sebab, pemerintah dianggap tidak mampu mengatas masalah yang terjadi setiap tahunnya. Seharusnya pemerintah memiliki solusi yang konkrit dan berkelanjutan dalam menghindari terjadinya kebakaran hutan.

DPD IMM Riau sebagai organisasi pergerakan mahasiswa mengapresiasi atas segala usaha yang telah dilakukan pemerintah, klini dan rumah sakit maupun LSM yang telah berusaha melakukan upaya pertolongan awal bagi masyarakat dengan memberikan masker sebagai sarana antisipasi agar tetap beraktiftas serta pengobatan kepada masyarakat yang terpapar akibat kabut asap.

Merujuk pada prinsip konferensi Stockholm tahun 1972 dimana beberapa poin tentang lingkungan hidup diantaranya pada poin ke enam yang mengatakan bahwa polusi yang timbul tidak boleh melebihi kapasitas untuk membersihkan secara alami, poin ke empat belas perencanaan rasional harus menyelesaikan konflik antara lingkungan dan pembangunan, poin ke dua puluh satu yaitu negara boleh memanfaatkan sumber daya yang ada, tapi tidak boleh membahayakan orang lain.

Diperlukan kerjasama yang baik oleh semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan kabut asap yang semakin hari semakin menyiksa. Pemerintah dan masyarakat membangun pola pikir bersama membuat program pencegahan kebakaran hutan sehingga menimbulkan efek peningkatan ekonomi tanpa harus membakar hutan. Tentu selain menjaga masyarakat dari badai asap, menghindari kebakaran hutan juga menjadi cara agar ekosistem dan binatang serta tumbuhan yang hidup di hutan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus lebih tegas terhadap izin perusahaan yang akan membuka lahan terutama di lahan gambut. LSM dan organisasi lain juga turut serta mengawal kebijakan dan kordinasi sebagai aksi nyata penyelematan lingkungan bersama. Penegak hukum dalam hal ini Polda Riau harus memberikan hukuman tegas terhadap pihak-pihak yang telah menyebabkan kebakaran tersebut.

Diperlukan komitmen yang kuat agar kejadian kebakaran hutan dan lahan yang terjadi hamper setiap tahun ini tidak terus terulang. Menjaga alam juga merupakan kewajiban bagi kita semua dalam upaya mewariskan kepada generasi berikutnya, sebab alam yang baik akan menghasilkan kualitas hidup yang baik pula. Provinsi Riau yang wilayah hutannya masih luas berpotensi menjadi paru-paru dunia asalkan hutannya dijaga dan dilestarikan, program-program pemerintah terhadap lingkungan harus berdampak panjang dan benar-benar untuk kelestarian kehidupan manusia.(rls/IMM).

Komentari Artikel Ini