Suaraburuhnews.com – Ukui – RW salah seorang warga Ukui Jalur VI Desa Lubuk Kembang Sari Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan propinsi Riau terjerat kasus Tindak Pidana memiliki, menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Paur Humas Polres Pelalawan, Brigadir Peri Firmansyah membenarkan kasus tindak pidana narkotika itu. “Pelaku sudah kita amankan, twrmasuk barang buktinya,” kata Peri.
Kronologis penangkapan pelaku dimana pada Hari Selasa Tanggal 24 Januari 2017 sekira jam 20.00 Wib mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lubuk Kembang Sari Kecamatan Ukui di rumah terlapor sering digunakan untuk pesta sabu – sabu.
Mengetahui hal terseub anggota Unit Resintel Polsek Ukui yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Ukui Iptu Ferri Febrianto, SH pad jam 22.00 Wib langsung mendatangi rumah yang dimaksud dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki bernama RW.
Selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan rumah terlapor dan menemukan 1 (satu) buah senter kecil warna kuning, yang didalamnya berisi 5 (lima) paket kecil narkotika jenis sabu – sabu dan 2 (dua) bungkus plastik kosong bening klep merah.
Selanjutnya polosi melakukan cek TKP serta mengumpulkan BB dan membawa tesangka ke Polsek Ukui guna proses lebih lanjut.
Ditangan pelaku diamankan BB, 5 (lima) paket kecil Narkotika jenis sabu – sabu,1 (satu) buah senter kecil warna kuning, 2 (dua) buah kaca pirek kecil, 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah alat hisap/ Bong, 1 (satu) buah mancis,1 (satu) buah gunting kecil dan 2 (dua) bungkus plastik kosong bening klep merah.(ags)