Bagikan Artikel Ini:

 

CATATAN KRITIS TERHADAP KINERJA DAN PERAN DPRvDALAM PEMBUATAN UNDANG UNDANG CIPTAKERJA (8)

Oleh: Dr. H. Joni,SH.MH***

Fungsi, Terkait UU Ciptaker

SEBAGAIMANA disampaikan paa bagian terdahulu, tiga fungsi DPR yang sangat stategis yaitu fungsi legislasi, fungsi fungsi anggaan dan fungsi pengawasan. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa RUU Cipta Kerja yang disusun menggunakan metode Omnibus Law merupakan produk hukum kontroversial yang sejak awal sudah dikritisi bahkan ditolak oleh berbagai elemen masyarakat. Selain karena materi muatannya dianggap bermasalah, RUU yang diusung oleh pemerintah ini dianggap cacat sebab minimnya partisipasi publik dalam proses pembentukannya. Padahal, pembentukan peraturan perUndang Undangan seharusnya dilakukan berdasarkan asas keterbukaan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 huruf g Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang Undangan.

Asas keterbukaan bermakna bahwa penyusunan peraturan perUndang Undangan harus dilakukan secara transparan dan terbuka sejak proses perencanaan, penyusunan, hingga penetapan demi memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat dapat memberikan masukannya. Hak masyarakat untuk mengakses dan memberi masukan dalam proses pembentukan peraturan perUndang Undangan telah dijamin dalam Pasal 88 dan Pasal 96 UU 12 Tahun 2011.

Pemerintah dalam hal ini dianggap mengabaikan asas keterbukaan dalam proses pembentukan RUU Cipta Kerja terbukti dari sulitnya mengakses draf Naskah Akademik dan RUU tersebut terutama di masa awal pembentukan. Kami menemukan bahwa draf RUU Cipta Kerja baru dapat diakses secara luas oleh masyarakat setelah pemerintah menyerahkan draf tersebut kepada DPR RI pada tanggal 12 Februari 2020. Apabila masyarakat tidak dapat mengakses drafnya, tentu saja mereka juga tidak dapat memberikan masukan terhadap materi muatan RUU tersebut.

Selain itu, berbagai kalangan seperti buruh dan pegiat lingkungan hidup juga mengaku tidak dilibatkan dalam proses penyusunan RUU padahal materi muatan RUU tersebut banyak bersinggungan dengan kepentingan mereka. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak membuka pintu partisipasi kepada publik dalam proses perencanaan dan pembentukan RUU Cipta Kerja yang berujung pada masifnya kritik dan penolakan terhadap RUU tersebut. Kasus tersebut berpotensi terjadi kembali apabila DPR RI bersikukuh melaksanakan pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi COVID-19. Dengan adanya himbauan physical distancing dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa kawasan tanah air, tentu saja masyarakat tidak dapat berpartisipasi secara optimal dalam proses pengawasan dan pengawalan pembahasan RUU ini.

Tetap Dapat Memberi Masukan

Memang benar bahwa masyarakat tetap dapat memberi masukan serta kritik secara daring, namun cara tersebut dinilai tidak efektif. Kita dapat berkaca pada gelombang penolakan dan aksi demonstrasi terhadap RUU Perubahan atas UU KPK pada tahun 2019 lalu yang sampai menimbulkan korban jiwa, tetapi ternyata aspirasi masyarakat tetap tidak dihiraukan oleh DPR dan RUU tersebut pada akhirnya tetap disahkan. Apabila aksi masif seperti itu saja tidak ditanggapi oleh DPR, bagaimana jadinya apabila masukan dan kritik oleh masyarakat hanya disampaikan secara daring.Bisa dipastikan hasilnya akan nihil. Belum lagi tenaga dan pikiran publik saat ini tersita untuk menghadapi pandemi COVID-19 sehingga meskipun masyarakat masih memiliki ruang untuk berpartisipasi dan mengawasi pembahasan RUU Cipta Kerja, partisipasi tersebut tidak akan berjalan secara maksimal.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Beberapa peneliti dan pakar hukum juga turut menyikapi tentanng kinerja DPR Ri Periode 2019-2024, khususnya dalam rangka pengesahan beberapa UU yang dilihat menimbulkan banyak kontroversi dan perdebatan baik di kalangan elit-elit partai maupun pada tingkat atau level masyarakat sosial. DPR periode 2019-2024 telah bekerja selama setahun sejak dilantik pada 1 Oktober 2019. Namun, secara kinerja legislasi baru berhasil mengesahkan tiga rancangan Undang Undang (RUU) dari total 37 yang dalam prioritas legislasi nasional (prolegnas). Ketiga RUU yang berhasil disahkan, yakni: Mineral dan Batubara atau Minerba (12 Mei 2020), Bea Materai (26 September 2020), dan Omnibus Law Cipta Kerja (5 Oktober 2020).

Di luar prolegnas, DPR mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 menjadi UU pada 12 Mei 2020. Beleid ini untuk mengisi kekosongan peraturan terkait pandemi Covid-19 yang merebak di negeri ini mulai 2 Maret 2020. Lalu, pada 24 Agustus 2020 muncul pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi (MK). Beleid ini adalah usulan pemerintah. DPR mengesahkannya sebagai UU pada 1 September 2020. Kinerja tersebut sama dengan DPR periode 2014-2019 yang mengesahkan tiga RUU dari 40 daftar prolegnas. Ketiganya, yakni: Penyandang Disabilitas (5 Oktober 2015), Perlindungan Pekerja di Luar Negeri (7 September 2015), dan Penjaminan (17 Desember 2015). Artinya secara kuantitas stagnan.

Dari seluruh RUU yang disahkan, tiga menuai penolakan dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pertama, UU Minerba yang digugat sejumlah kelompok pada Juli lalu. Salah dua penggugat adalah Hamdan Zoelva dari Perkumpulan Serikat Islam dan Marwan Batubara dari Indonesian Resources Studies. Keduanya menilai beleid ini berpotensi merusak lingkungan dan menciptakan ketimpangan antar pengusaha. Sidang perdana berlangsung tak dihadiri DPR. Kedua, UU MK yang ditolak LSM Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif. Mereka menyoroti Pasal 23 yang mengubah masa jabatan hakim MK dari lima tahun dan maksimal dua periode masa jabatan menjadi sampai batas usia 70 tahun.

 

Catatan Penutup

Dari analisis pada bagian terdahulu, setidaknya dapat dipahabi bahwa Peraturan DPRRI Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Kode Etik, selain menunjang kinerja, peraturan tersebut menjaga kewibawaan anggota DPR dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Bahwa Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mempunyai tugas dan wewenang yang cukup penting, karena sebagai wakil rakyat dalam pembentukan perUndang Undangan juga diharuskan untuk kepentingan rakyat. Dalam pembuatan segala hal yang berhubungan denga peraturan untuk rakyat harus sesuai dengan norma-norma yang berlaku.

Sebagaimana dinyatakan bahwa PerUndang Undangan tersebut tidak boleh keluar dari nilai-nilai Pancasila, boleh bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945, dan tidak boleh bertentangan atau tumpang tindih dengan Undang Undang atau peraturan-peraturan yang ada disampingnya. Namun, melihat kenyataanya hal tersebut sulit untuk di wujudkan. Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sangat berat.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Kiranya perlu dicari sumber permasalahannya. Permasalahnnya dari Sumber Daya Manusianya atau dari nilai-nilai moral yang kurang yang ada pada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Atau kedua-duanya, sehingga sangat sulit untuk membentuk good legislation making, jika Legislatornya saja masih juga sulit untuk mempertahankan prinsip-prinsip mendasar yang ada pada Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Anggota DPR hanya dan harus mengedepankan kepentingan public dibandingkan kepentingan-kepentingan pribadi atau partai politiknya atau bahkan golongannya. Bertanggungjawab atas semua amanat yang rakyat titipkan kepadanya, patuh terhadap hukum dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk kesejahteraan rakyat.

Permasalahan transparansi juga perlu mendapatkan perhatian, karena ada asumsi penyusunan RUU ini kurang melibatkan partisipasi banyak pihak untuk menghindari penolakan yang masif seperti halnya RUU KUHP. DPR perlu membahas RUU Omnibus Law secara berhati-hati dengan melibatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan, agar tujuan penyederhanaan regulasi untuk menarik investor, mengembangkan UMKM, dan menciptakan lapangan kerja tidak kontra produktif dan tidak demokratis. DPD meskipun, bukan dalam konteks ikut mengambil keputusan, namun perlu untuk dilibatkan dalam pembahasan ini, karena akan menyangkut masalah kewenangan daerah. Bahwa dalam pembuatan Undang Undang Cipta Kerja yang pertama kali dipublikasikan menggunakan teknik Omnibus Law, mempunyai latar belakang substasi untuk kepentingan Politik dan kepentingan ekonomi.

Bahwasanya konsep Omnibus Law dapat disampaikan bahwa konsep Omnibus Law atau omnibus bill tidak dapat didefinisikan secara sederhana sebagai satu undangundang atau satu RUU yang merevisi puluhan Undang Undang. Omnibus Law bukan Undang Undang induk/payung/pokok dan bukan pula kodifikasi. Konsep Omnibus Law terkait dengan masalah teknik perUndang Undangan, yaitu suatu bentuk rancangan Undang Undang yang mengatur banyak hal yang disatukan dan terkait pula dengan tujuan, yaitu mengatur hal khusus tertentu (tematik) dengan mengubah beberapa ketentuan di banyak undangundang agar di badan legislatif dapat dibahas secara bersamaan dan dalam satu kali pengambilan keputusan.

Terkait masalah tantangan penerapannya di Indonesia, konsep omnibus akan dihadapkan pada beberapa tantangan, yaitu teknik peraturan perUndang Undangan, penerapan asas peraturan perUndang Undangan, dan potensi terjadinya resentralisasi. Konsep rancangan Undang Undang omnibus (omnibus bill) merupakan hal baru yang coba diterapkan dalam sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam pembentukan Undang Undang. Untuk itu, perlu kesepakatan dan kesepahaman antara pembentuk Undang Undang, baik terkait dengan format dan mekanisme pembahasan. Apabila tidak sesuai dengan Undang Undang Pembentukan Peraturan PerUndang Undangan, maka Undang Undang tersebut perlu disesuaikan pula terlebih dahulu.*** (HABIS)

*** Notaris, Pengurus Pusat INI (Ikatan Notaris Indonesia) Universitas Diponegoro,  Dosen Sekolah Tinggi Ilmu  Hukum Habaring Hurung Sampit Kalimantan Tengah.

Komentari Artikel Ini