4 Pejudi Sabung Ayam Dibekuk Polres Inhu

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Rengat – Empat orang pejudi sabung ayam dibekuk Personil Polres Indragiri Hulu (Inhu). Personil Polres Indragiri Hulu Riau yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres AKP Andrie Setiawan SH mengrebek dan membekuk empat tersangka pelaku judi sabung ayam di Blok A Desa Titian Resak Kecamatan Seberida.

Bersama dengan tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya uang tunai sebesar Rp935.000, 15 ekor ayam aduan, 1 buah jam, 4 buah buku tulis yang berisikan nama-nama pemain, 2 buah lampu, 2 buah pena, 4 lembar karpet, 1 lembar kain, 7 lembar yang digunakan sebagai jaring untuk kandang dan 9 potong kayu.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

“Penggerebekan itu dilakukan setelah personil mendapatkan informasi dari masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa, ada sekelompok orang yang tengah bermain judi sabung ayam,” ujar Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak, Selasa (27/12/2016), mengutip GoRiau.

Begitu menerima informasi, petugas langsung melakukan pengintaian. Setelah dipastikan, langsung dilakukan penggerebekan.

“Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan dan diamankan 4 tersangka dengan inisial, Rs (38), RA (42), Mk (40) dan Yd (38). Keempat tersangka merupakan warga Kecamatan Seberida,” terangnya.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

Dikatakan Yarmen, dari introgasi petugas, keempat tersangka mengaku bahwa mereka telah melakukan tindak pidana perjudian dengan cara menyabung ayam.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah kita amankan di sel tahanan Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Yarmen.***

Komentari Artikel Ini