Ancaman Permen No 17 Semakin Serius

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Ancaman Peraturan Menteri (Permen) Nomor 17 tahun 2017 semakin serius. Danpak permen itu sudah mulai terasa.

Sejak kuluarnya surat sanksi kedua oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Siti Nurbaya kepada perusahaan PT. RAPP yang menegaskan agar tidak mengolah lahan gambut di berbagai titik atau Kabupaten yang sudah ditetapkannya sebagai kawasan restorasi gambut.

Keluarnya surat peringatan kedua itu beberapa minggu yang lalu telah membuat menajemen dan karyawan atau buruh gelisah dan panik akan kelangsungan pekerjaannya yang juga akan berpengaruh dengan kelangsungan kehidupannya ke depan.

Ancaman serius sudah di depan mata. Ribuan karyawan ditambah dengan buruh kontraktor dan pihak terkait lainnya akan mendapat imbas negatif dari permen itu. Implikasinya PHK hingga 20.790 orang di Riau.

PHK masal di sektor HTI tidak bisa dihindari jika Permen gambut itu benar-benar diterapkan. Di sektor industri HTI diperkirakan akan ada PHK 17.319 karyawan kontrak dan 3.471 karyawan langsung yang juga kena imbasnya.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Saat ini para karyawan, buruh dan kontraktor melalui serikat dan berbagai persatuan termasuk paguyuban di riaukomplek ajang sana-sini ke berbagai stakeholder menyampaikan ancaman nasip mereka akibat pahitnya Permen Nomor 17 tahun 2017 itu.

Mulai tingkat Kabupaten sampai ke propinsi para paguyuban, serikat kerja di riaupulp curhat kepada wakil rakyat, kepala daerah bahkan sudah sampai ke Gubernur Riau mereka mengadukan nasip.

Aspirasi yang mereka sampaikan kepada stakeholder mereka agar Permen itu dicabut atau tidak diberlakukan. Karena apabila diberlakukan maka ancaman PHK sudah di depan mata. Apabila PHK besar-besaran maka akan berdanpak besar bagi ribuan karyawan itu sendiri dan masyarakat khususnya di kabupaten yang terkena restorasi titik ganbut seperti Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak dan Kabupaten Kuansing.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Tak dapat dipungkiri bahwa perjuangan yang akan dilakukan para serikat pekerja yang terlibat didalam perjuangan ini akan melakukan aksi perjuangan menuntut permen itu dicabut. Hal ini akan dilakukan apabila perjuangan secara persuasif yang dilakukan para serikat, paguyuban, kontraktor dan masyarakat akan terjadi.

Tak tanggung-tanggung demo besar-besaran akan terjadi untuk menantang pil pahit Permen ini.

Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) membekuan lahan gambut PT. RAPP lebih kurang seporoh dari izin yang sudah dikeluarkan menteri sebelumnya. Sektor HTI yang akan menjadi sarang jin akibat Permen ini, Estaten atau Sektor Pulau Padang di Kabupaten Kepulauan Meranti, Estate atau Sektor Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, estate Mandau di Kabupaten Siak, ditambah Estate lain di Kabupaten Kuansing.

Lalu apakah ada solusi dari pemerintah pusat terhadap masalah konflik ini ke depan? Kita tunggu saja apa yang akan terjadi.(sbnc/02).

Komentari Artikel Ini