Curanmor Beraksi Pelaku dan Pembeli Diamankan Polisi

Bagikan Artikel Ini:

Curanmor Beraksi Pelaku dan Pembeli Diamankan Polisi

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kuras -Tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) terjadi di Jalan Lintas Timur tepatnya di warung Sate Madura depan Bank Riau Kepri RT 001 RW 003 Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabuupaten Pelalawan.

Kejadian terjadi pada Hari Sabtu (20/4) sekira pukul 04.30 WIB. Dan dilaporkan korban pada Hari Sabtu (27/4) sekira pukul 07.00 WIB.

Kapolres Pelalawan melalui paur humasnya kepada wartawan tentang kronologis kejadian curanmor ini.

Pada Hari Jumat Tanggal 19 April 2019 sekira pukul 18.30 WIB korban memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Soul warna hitam merah dengan nomor polisi BM 3773 VD,
dengan pemilik STNK : Edisrianto di teras belakang warung milik korban dan selanjutnya pemilik berangkat ke warung sate milik saya yang berada di Bunut, dan dikarenakan pada malam tersebut hujan maka saya tidak bisa pulang ke Sorek dan selanjutnya saya tidur di Bunut dan pagi harinya pada hari Sabtu Tanggal 20 April 2019 sekira pukul 04.30 WIB saya tiba di Sorek dan lalu masuk ke warung sate milik saya di Sorek dan melihat terhadap sepeda motor milik saya yang saya parkiran sudah tidak ada dan hilang dan kemudian saya melakukan pencarian sampai saat ini namun tidak diketemukan juga.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian senilai Rp.5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah ) dan melaporkannya ke Polsek Pkl. Kuras guna proses hukum lebih lanjut.

Kronologis Penangkapan

Pada Hari Sabtu Tanggal 27 April 2019 sekira pukul 12.30 WIB team opsnal Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh Aioda Andri Purnawirawan mendapatkan informasi bahwasanya sepeda motor milik pelapor yang hilang diketahui ada di Jalan Lintas Timur Desa Pompa Air Kecamatan Bandar Petalangan.

Sesampainya di TKP, tim opsnal melihat sepeda motor tersebut yang dibawa oleh NU FE alias R bersama FA alias RA dan kemudian setelah ditanyakan mengaku bahwa yang membeli sepeda motor tersebut NU FE alias R dengan harga Rp.700.000 malalui perantara FA alias R dan kemudian team opsnal melakukan pengembangan terhadap pelaku dan kemudian didapat RI DU alias RI yang sedang berada di warnet Didot Kelurahan Sorek Satu dan kemudian team opsnal melakukan pengembangan kembali terhadap pelaku REK (DPO) di rumahnya dan tidak dijumpai dan kemudian terhadap barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Dan setelah dilakukan penangkapan adapun nama pelaku, Riat Dusalihin alias Riat yang sehari-hari tukang petik bersama pelaku Reksin yang sekarang lagi DPO, Nurtaher Febrianto alias Rian selaku pembeli sepeda motor dan Faturahman alias Rahman.

Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Soul , warna hitam merah, dengan Nomor Polisi BM 3773 VD nomor mesin 14D-982340 dan pemilik STNK Edisrianto.(sbnc/03).

Komentari Artikel Ini