Di Bandar Petalangan Bapak Garap Anak Tiri Dibawah Umur

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Bandar Petalangan – Kasus tak senonoh alias pencabulan terjadi di Desa Sialang Godang Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kasus pencabulan dibawah umur ini terkuak setelah ibu korban bernama
Rosita (33) alamat Pondok 3 BRE RT 08 RW 05 PT. SERIKAT PUTRA Desa Sialang Godang melaporkan suaminya sendiri atau ayah tiri korban bernama JHR (35).

Perbuatan asusila itu terjadi dan diketahui pada Hari Selasa Tanggal 20 November 2018, 18.30 Wib di rumahnya.

Pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang bernama RS (15) yang merupakan anak tirinya sendiri.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Awalnya ibu korban atau pelapor diberi tahu oleh Delima bahwa anaknua Sdri. RS telah sering disetubuhi JH suaminya.

Dengan perbuatan suaminya itu maka pada Hari Selasa Tanggal 20 November 2018, Sekira jam 23.50 Wib melaporkan perkara ini ke Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK melalui rilis Paur Humasnya menyapaikan kepada wartawan tentang urian singkat kejadian kasus ini, pada Hari Selasa Tanggal 20 November 2018, sekira pukul 18.30 Wib, ibu korban diberi tahu oleh saksi bernama Delima bahwa anak pelapor, yaitu korban nama RS telah disetubuhi oleh ayah tirinya JH (suami pelapor) lalu kemudian ditanyakan langsung oleh pelapor kepada anaknya dan anaknya mengaku telah disetubuhi berulang – ulang oleh ayah tirinya tersebut yang mana kejadian tersebut dilakukan didalam rumahnya. Hari dan tanggalnya tidak ingat lagi.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Atas kejadian tersebut Pelapor Merasa tidak senang dan kemudian melapor ke Polres Pelalawan guna Proses Hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat tindak pidana Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002.(sbnc/01).

Poto: Ilustrasi

Komentari Artikel Ini