Mengaku Anggota ISIS dan Sebar Teror Bom di FB Mahasiswa Makasar Ditangkap Polisi

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Makasar – Mengaku anggota ISIS dan sebar teror Bom di akun Facebook, seorang Mahasiswa Makassar, Nur Rahmat Saleh (23), ditangkap polisi karena membuat status yang bernada teror bom di Facebook. Dalam status mahasiswa tersebut, ia berani menuliskan berencana meledakkan gereja pada malam pergantian tahun baru, dengan mengaku pengikut ISIS.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, ia menyebarkan kalimat yang bersifat provokatif dan ternyata hanya iseng. Ia menuliskan aksi teror pemboman gereja dan mengaku anggota ISIS,” terang Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, di Mapolda Sulsel, Rabu (4/1/2017), seperti yang dikutip di okezone.com.

Menurut keterangan Dicky, mahasiswa tersebut menulis status yang bersifat ancaman pengeboman tiga kali, satu kali via e-mail, dan dua kali di dinding Facebook.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

“Berterima kasihlah kalian kepada Allah SWT karena kami menunda peledakan pada malam ahad 31-12-2016 kemarin. Walaupun bom sudah siap untuk diledakkan di tengah-tengah kalian, kami bersyukur, karena kami mendapat informasi dari intelijen kami, bahwa rumah jabatan bupati melakukan dzikir bersama. Untuk TNI dan Polri serta manusia-manusia musyrik dan kafir laknatullah, kalian bersiaplah menunggu paket spesial dari kami. Kami akan kirimkan ke rumah dan ke toko dan bengkel kalian, serta gereja-gereja kalian,” kutipan status Nur Rahmat Saleh di Facebook 2 Januari 2017, melalui akun atas nama Salim Mubarak.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Melihat aksi pemuda ini yang dianggap provakatif dan mengandung unsur sara, polisi pun langsung memburu Nur Rahmat. Ia pun tertangkap di kampung halamannya di Kabupaten Kepulauan Selayar. Identitas pelaku berhasil teridentifikasi setelah melacak akun e-mail yang digunakan menyebar teror tersebut.

“Kita telah melakukan penelusuran terhadap akun e-mail [email protected] dan mendapatkan hasil bahwa e-mail tersebut berada di Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar,” tambah Dicky.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2), UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara.***

Source : Okezone

Komentari Artikel Ini