Oknum DPRD Pelalawan Duga Lakukan VC- S Diancam 12 Tahun Penjara

Bagikan Artikel Ini:

Oknum DPRD Pelalawan Duga Lakukan VC- S Diancam 12 Tahun Penjara

??????????????.??? – Pekanbaru – Belakangan Kabupaten Pelalawan dihebohkan dengan adanya Video Call Seks (VC-S) oknum anggota dewan Kabupaten Pelalawan. Bahkan kasus ini sudah ditangani oleh Polda Riau.

“Sudah diterima laporan, sedang proses lidik,” ungkap Ka. Div. Humas Kombes Pol Sunarto kepada wartawan.

Sementara itu menurut pakar Hukum Pidana Indonesia, Dr Muhammad Nurul Huda, SH. MH, saat dijumpai Galaksipost.com di Pekanbaru mengatakan bahwa kasus dugaan VC-S yang dilakukan oknum anggota dewan Pelalawan dijerat hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

“Jika benar ada video mesum itu, maka terduga pelaku bisa dijerat dengan Pasal 4, Pasal 6, Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, ancamannya penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun,” kata Pakar Hukum Pidana itu.

Sebelumnya perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota dewan tersebut juga sudah menjadi tanggapan miring dari berbagai tokoh masyarakat Pelalawan.

“Untuk menghilangkan dekadensi moral tersebut harus diperkuat segi hukumnya, itu tugas kita dengan mensosialisasikan efek jera agar pelaku ketakutan. Kalau segi hukum adat, kita rancang Perda Hukum adatnya,” T Azmun Jaafar, SH.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Sementara itu Ketua Badan Kehormatan DPRD Pelalawan, Rahman Wijayanto saat dikonfirmasi mengatakan sampai hari ini belum ada laporan ke BK.

“Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke BK DPRD Pelalawan,” katanya.

Sampai berita ini dilansir belum ada keterangan resmi dari partai oknum anggota dewan tersebut.

Ditulis: Riko
Editor : Aps
Foto : DR Muhammad Nurul Huda, SH. MH.

 

Komentari Artikel Ini