Pengedar Narkoba di Rohil Ditangkap Polisi

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Rohil – Pengrdar narkoba, HS (22) warga Dusun Simpang Polsus, Kepenghuluan Bukit Damar, Kecamatan Simpang Kanan, Rohil ditangkap Tim Opsnal Polsek Simpang Kanan, karena ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.

Tersangka diduga sebagai bandar sahbu ini ditangkap di Jl M Yazid Hamta Dusun Suka Makmur, Kepenghuluan Bagan Nibung, Kecamatan Simpang Kanan tepatnya di kebun sawit milik masyarakat, Senin (27/3/2017) sekira pukul 17.30 WIB.

“Selain tersangka juga sejumlah barang bukti diamankan berupa tiga bungkus plastik paket kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan harga Rp.200.000 per paketnya,” kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis Sik MH melalui Kasubag Humas Aiptu Pangeran Yusran Chery kepada Datariau.com, Rabu (29/3/2017).

Kemudian, lanjut Humas, diamankan juga satu bungkus plastik paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp.350.000, dua bungkus plastik ukuran kecil kosong yang diduga tempat pembungkus narkotika jenis sabu-sabu, satu bungkus plastik ukuran besar kosong yang diduga tempat pembungkus Narkotika jenis sabu-sabu, uang tunai Rp.1.000.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika, satu bungkus rokok merk Sampoerna, satu unit HP merk Samsung warna putih, dan satu buah dompet warna coklat.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Penangkapan ini berawal pada hari Senin (27/3/2017) sekitar pukul 10.00 wib ada informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa tersangka anisial HS sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Simpang Kanan.

Atas dasar info tersebut Kapolsek Ipda M Sodikin SH memerintahkan kepada unit Opsnal Polsek Simpang Kanan untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka HS. Kemudian setelah dilakukan pencarian oleh tim Opsnal Sekira pukul 16.30 wib, tim Opsnal Polsek Simpang Kanan berhasil menemukan bahwa HS sedang berada di depan SDN 010 Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Selanjutnya Tim Opsnal menghubungi Kapolsek Simpang Kanan Ipda M Sodikin SH tentang perihal keberadaan tersangka. Tanpa menungu lama Kapolsek langsung memerintahkan kepada tim Opsnal untuk mengamankan serta membawa tersangka ke Polsek Simpang Kanan.

Sekira pukul 17.30 wib, setelah sampai di depan Kantor Polsek Simpang Kanan kemudian dilakukan penggeledahan dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang Kanan Ipda M Sodikin SH, dan dari penggeledahan tersebut ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dari tersangka yang dibuang di bawah pohon sawit oleh tersangka karena merasa ketakutan.

“Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Simpang Kanan,” pungkasnya sebagaimana yang dilansir Datariau.com.***

Komentari Artikel Ini