Perampok Sadis Diciduk Satreskrim Polres Inhu

Bagikan Artikel Ini:

SBNC – Rengat – Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus serta kerja keras Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu, Riau, dua dari lima orang tersangka perampok yang beraksi di Dusun IV Serangge Pabrik, Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap, Inhu berhasil dibekuk.

Keduanya tersangka itu diketahui berinisial, P dan SM, mereka itu ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka P ditangkap pada, Jumat (6/1/2017) di Desa Serangge Kampung, Kecamatan Batang Peranap, Inhu.

Sedangkan Sm ditangkap di Desa Danau Lancang, Kecamatan Kampar Hulu, Rohil (Rokan Hulu) pada, Sabtu (14/1/2017) malam sekira pukul 21.50 WIB.

Seperti yang dilansir GoRiau dan suaraburuhnews.com kutip bahwa diungkapkan Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Iptu Yarmen Djambak Minggu (15/1/2017) di Pematang Reba.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

“Penangkapan SM merupakan hasil pengembangan kasus serta pengakuan tersangka P yang sebelumnya sudah kita amankan seminggu sebelumnya,” ujar Yarmen.

Penangkapan tersangka itu dipimpin oleh Kanit IV Opsnal Polres Inhu AIPTU Romi Yanto seserta empat orang personil Satreskrim Polres Inhu dan Polsek Peranap. “Saat diamankan, tersanka tidak melakukan perlawanan,” pungkas Yarmen menjelaskan.

Seperti diketahui, dua orang tersangka itu merupakan pelaku perampokan dengan menggunakan senjata api pada, Minggu 27 November 2016 lalu dengan korbannya Doharma Saragih, warga Dusun IV Serangge Pabrik, Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap, Inhu.

Dimana, saat itu korban tengah berkumpul bersama anak dan istrinya di ruang tengah rumah sambil menonton tv. Tiba-tiba, datang lima orang tak dikenal dengan menggunakan penutup wajah (sebo red), dan masuk kedalam rumah sambil menodongkan senjata api jenis FN.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Aksi pelaku tergolong sadis, tanpa banyak bicara pelaku langsung memukul kepala korban dengan alat dodos kelapa sawit. Sementara, anak dan istri korban diikat dengan menggunakan potongan kain dengan mulut dibungkam menggunakan lakban.

Dari rumah korban, pelaku menggasak uang milik korban sebesar Rp23 juta, satu buah cincin emas yang terpasang di jari tangan istri korban, 2 unit sepeda motor jenis kawaski KLX dan Tiger serta 5 unit Hp milik korban dan anaknya

Komentari Artikel Ini