Polres Pelalawan Tangkap Pembakar Hutan dan Lahan

Bagikan Artikel Ini:

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga melalui Humasnya menginformassikan kepada wartawan bahwa pada hari Sabtu (1/8/15), sekira jam 08.00 Wib team Opsnal Polres Pelalawan dan Opsnal Polsek Kerumutan yang dipimpin oleh Kapolsek Kerumutan AKP Rofiqi telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pembakaran lahan yang terjadi pada pada hari (19/8/15) di Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan propinsi Riau.

Menurut Humas Polres Pelalawan IPDA M. Sijabat bahwa paada hari Minggu (19/7/15) sekira pukul 08.00 Wib, tersangka Tugino alias Gino (35) warga Desa Mayang Sari Kecamatan Pangkalan Lesung,  berangkat dari rumah bersama Alex dan Keling dengan menggunakan mobil pick up suzuki Carry warna biru metalik BM 9660 CB. Sebelum sampai ke lokasi kebakaran tersangaka mencari kayu patok ± 4 km dari lokasi kebakaran.

Setelah selesai mencari patok tersangka bersama rekannya menuju ke TKP kemudian tersangka melakukan pembaakaran lahannya dengan menggunakan mancis. Pada ( 20/7/15) Kapolsek dan Tim UKL Karhutla Polsek Kerumutan bersama karyawan PT MAL  melakukan pemadaman dan menemukan bekas botol oli yang berisi minyak tanah. Selanjutnya melakukan penyelidikan pemilik lahan. Dari keterangan saksi bahwa pelaku pembakar adalah pemilik lahan sendiri. Dan  saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek untuk dilimpahkan ke Polres Pelalawan guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal yang diterapkan kepada tersangka Pasal 56 ayat 1 Jo Pasal 108 Undang – Undang RI Nomor 39 tahun 2014 Tentang perkebunan Jo Pasal 69 ayat 1 huruf h Jo Pasal 108 Undang – Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup.( ags)

Komentari Artikel Ini