Warga Pangkalan Lesung Diamankan Polres Pelalawan Edarkan Sabu dan Ganja

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Warga Pangkalan Lesung, Unyil (32) diamankan Polsek Pangkalan Lesung pada hari Selasa Tanggal 25 Oktober 2016. Unyil ditangkap di Jalan Lintas Pangkalan Lesung – Kerumutan Desa Rawang Sari Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti, 1 bungkus daun ganja kering berat lebih kuranh 1 ons, 4 paket kecil sabu – sabu seharga per paket Rp 200 ribu, HP Merk Nokia tipe RM647 Model 103, satu unit sepeda motor Jupiter MX king warna hitam tanpa Nopol.

Kronologis penangkapan, berdasarkan informasi masyarakat setelah melakukan penyelidikan 2 minggu bahwa pelaku Unyil sebagai pengedar narkotika jenis daun ganja ke Pkl. Lesung. Setelah dapat Informasi pelaku akan tranksaksi di Jalan Desa Rawang Sari Kec. Pkl. Lesung, selanjutnya Kapolsek Pkl. Lesung AKP SHARDI, mengumpulkan dan memberikan arahan / APP kepada tim Gabungan Resintel Polsek Pkl. Lesung yang di ikuti oleh Kanit Reskrim IPDA Turmin dan KANIT IK IPDA A. T. Purba di ikuti 5 orang personil untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Pada pukul 22.00 Wib Tepatnya di TKP Jalan Lintas Pkl. Lesung – Kerumutan Desa Rawang Sari dilakukan pembuntutan kepada pelaku yang di curigai akan melakukan transaksi narkoba. Kemudian tim yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Pkl. Lesung AKP Sahardi melakukan penangkapan terhadap pelaku yang di duga sebagai pengedar Narkoba. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dan dipinggir jalan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan diduga daun ganja dan 4 paket diduga sabu-sabu dan pelaku mengakui bahwa itu barang miliknya yang dijatuhkan saat di sergap petugas. Selanjut pelaku dan BB dibawa ke Polsek Pkl. Lesung untuk proses hukum.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Unyil saat ini ditahan pihakberwajib untuk diminta pertanggungjawabannya secara hukum.(mk)

Komentari Artikel Ini