Polsek Ukui Musnahkan BB Narkoba Kiloan Gram

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Ukui – Polsek Ukui melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba jenis daun ganja yang hampir mencapai 10 kilogram, dari tangan tersangka Fajarudin alias Nek (21) warga asal Aceh, di halaman Mapolsek Ukui, Jumat (11/3) pagi sekitar pukul 10.00 Wib.

Pemusnahan itu langsung dipimpin Kapolsek Ukui AKP Amran Kadir didampingi Kanit Reskrim Ipda Dafrigo Amrizal dengan dihadiri oleh Ketua MUI Ukui, Kepala Puskesmas Ukui, Kepala UPT Disdik Ukui, serta beberapa pemuka masyarakat dan tokoh agama di Ukui.

Sementara daun ganja kering siap edar dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan oleh tersangka Fajarudin, hingga kepulan asap terlihat membumbung dan terasa aroma gaun ganja. Hingga seluruh undangan yang hadir mengunakan masker penutup
hidung.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

Penangkapan tersangka pemasok ganja yang awalnya diperkirakan 10 kilogram yang dikemas dalam bentuk bal dan dipres dengan lakban warna coklat, ketika baru turun dari Bus Putra Pelagi, di Jalan Lintas Timur, depan Pertamina Ukui 2, kecamatan Ukui, Kamis (11/2) silam.

Maka tersangka yang telah jadi terget operasi (TO) langsung disergap Kanit Reskrim Ukui IPDA Dafrigo bersama tim Opsnal, dan saat digeledah dalam tas ditemukan ganja kering sebanyak 10 bal. Tanpa perlawanan berarti tersangka pemasok ganja asal Aceh digiring ke Mapolres dan di jebloskan ke dalam sel.Usai menjalani pemeriksaan tersangka kemudian di jebloskan ke dalam sel. Sedangkan berkas tahap awal di limpahkan,kemudian putusan Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci menetapkan untuk pemusnahan BB ganja seberat 9.585,58 gram setelah sebelumnya disisihkan sebagian kecil untuk di periksa ke labfor Poldasu Medan dan untuk bukti pada persidangan di pengadilan nanti. *

Komentari Artikel Ini