Uang Yayasan C9 Dibawa Kabur, Pelaku Ditangkap di Lubuk Sakat

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Uang milik yayasan bergerak di bidang pendidikan C9 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan dibawa kabur oleh AZ (23). AZ disuruh oleh salah seorang guru di Yayasan itu untuk menyetor ke BRI di Pangkalan Kerinci. Bukannya disetor uang tersebut malah dibawa kabur oleh AZ.

Tidak sampai 1×24 jam, Unit Buser Polres Pelalawan berhasil menangkap pelaku penggelapan uang di Desa Lubuk Sakat Kec. Penghentian Raja Kab.Kampar, Kamis ( 4/2/16).

Penangkapan pelaku, AZ Rabu (3/2/16) sekira jam 14.00 Wib bertempat di ruangan Guru C9 School, seorang guru C9 yang bernama Nelly menyuruh AZ untuk menyetorkan uang milik Yayasan C9 school sejumlah Rp. 4.850.000,- ke Bank BRI  unit Pkl.Kerinci kemudian AZ pun meninggalkan yayasan C9 School dengan tujuan berangkat ke Bank BRI dengan menggunakan Sepeda Motor Satria FU BM 2806 AE milik sekolah C9 school tersebut.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Setelah ditunggu beberapa jam kemudian,pelaku AZ tidak pernah kembali lagi, setelah dicoba menghubunggi via Hand Phone, diketahui bahwa HP milik AZ tidak aktif dan dikarenakan tidak ada kabar dari AZ maka Nelly pun menghubungi pihak Bank BRI unit Pkl. Kerinci dan diketahui bahwa terhadap uang dari Yayasan C9 School tidak ada disetorkan oleh pelaku AZ.

Atas informasi tersebut maka Nelly melaporkan perbuatan AZ ke Polres Pelalawan. Polres Pelalawan mendapat laporan tersebut dibawah pimpinan Kanit Buser Polres Pelalawan IPTU Yoyok langsung melakukan penyelidikan atas keberadaan pelaku AZ tersebut.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, belum sampai 1×24 jam dari laporan Nelly, unit buser Polres Pelalawanpun langsung dapat melacak keberadaan pelaku AZ yaitu di daerah Kab.Kampar.

Tak mau buang waktu, unit Buser Polres Pelalawan langsung mengejar pelaku ke daerah Kampar dan akhirnya Kamis (4/2/16) sekira jam 12.30 Wib pelaku AZ berhasil ditangkap di salah satu rumah keluarganya yang berada di Desa Lubuk Sakat Kec. Perhentian Raja Kab. Kampar.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku AZ dan barang bukti berupa uang tunai Rp. 850.000,- dan satu unit sepeda Motor Suzuki FU BM 2806 AE di bawa ke Polres Pelalawan, sementara uang korban sebesar Rp. 4.850.000,- sudah habis sebahagian di belanjakan oleh pelaku.

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Herman Pelani, Kamis ( 4/2/16) membenarkan penangkapan pelaku penggelapan tersebut.

”Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Pelalawan dan sekarang masih diperiksa secara intensip untuk ungkap kemana saja uang korban digunakan oleh pelaku,”ujar Kasat Reskrim.(*)

Komentari Artikel Ini