ASN Propinsi Riau Ditetapkan 3 Tersangka Korupsi SPPD Fiktif

Bagikan Artikel Ini:

Pekanbaru – Aparatur Sipil Negara (ASN) propinsi Riau di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ditetapkan 3 tersangka dugaan korupsi.

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.

“Kita sudah gelar perkara dan ditemukan alat bukti cukup untuk menetapkan tiga tersangka baru,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Rabu sebagaimana dilansir Antarapekanbaru.com.

Sugeng menuturkan bahwa tiga tersangka baru tersebut berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) di Bapenda Riau. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Sugeng masih enggan untuk menyebut identitas mereka.

Dia menuturkan pihaknya akan mempublikasikan identitas ketiga tersangka setelah Kejati Riau memeriksa para oknum ASN tersebut. Pemeriksaan sendiri direncanakan dilakukan dalam waktu dekat.

“Nanti saja, kalau sudah diperiksa,” ujarnya singkat.

Dengan penambahan tiga tersangka baru itu, secara keseluruhan Kejati Riau telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Bapenda Riau.

Dua tersangka sebelumnya kini telah menjalani proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Keduanya masing-masing Deliana dan Deyu.

Keduanya merupakan pejabat penting di Bapenda Riau. Deliana adalah Sekretaris Bapenda Riau, sementara Deyu Kepala Sub Bagian Keuangan Bapenda Riau.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada rentang 2015-2016 silam dengan kerugian negara mencapai Rp1,23 miliar.

Dugaan korupsi itu diduga dilakukan dengan modus pemotongan anggaran pada sejumlah bidang hingga mengakibatkan kerugian negara Rp1,23 miliar. Untuk menutupi dugaan korupsi tersebut, para terdakwa selanjutnya menerbitkan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) tidak sesuai prosedur.*

Editor : Rojuli

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version