Sidang Prapid Jilid 4 Dugaan “SPPD Fiktif Masal Dewan Rohil”, Termohon I Telah Menetapkan Tersangka

Bagikan Artikel Ini:

Sidang Prapid Jilid 4 Dugaan “SPPD Fiktif Masal Dewan Rohil”, Termohon I Telah Menetapkan Tersangka

🅢𝗎𝖺𝗋𝖺𝖻𝗎𝗋𝗎𝗁𝗇𝖾𝗐𝗌.𝖼𝗈𝗆 – Pekanbaru – Sebagaimana diketahui, dikatakan oleh Direktur FORMASI RIAU sidang jawaban para termohon pada hari ini Selasa Tanggal 20 Juni 2023 yaitu pada pokoknya. Dan sidang telah digelar.

Salah satu poin hasil sidang tersebut Termohon I Polda Riau yaitu bahwa dalam perkara “sppd fiktif masal dewan Rohil,” termohon I sudah menetapkan tersangka dalam “sppd fiktif masal dewan Rohil,” dan termohon I sudah mengirimkan surat tembusan penetapan tersangka ke KPK RI, kata DR Muhammad Nurul Huda, SH MH.

Kemudian Termohon II yaitu Kejati Riau sudah memberikan petunjuk ke penyidik agar melengkapi syarat formil.

Selanjutnya Termohon III yakni KPK, mengapresiasi Perkumpulan FORMASI RIAU yang mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan haknya sebagai bagian dari masyarakat dengan peran sertanya dalam upaya pemberantasan korupsi.

Selanjutnya, Huda mengatakan agar termohon I mempublikasikan ke Publik siapa yang menjadi tersangka dalam dugaan “sppd fiktif masal dewan Rohil,” karena ini penting, agar publik bisa menilai apakah tersangka yang sudah ditetapkan tersebut sudah memenuhi keinginan publik atau tidak, tutup Huda.**

Editor: Aps

Foto: Direktur FORMASI RIAU saat dipersidangan(20/6/23) Istimewa.

 

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version