FORMASI RIAU Surati Kapolda Riau Terkait Permohonan Informasi Dugaan Korupsi “SPPD Fiktif Masal Dewan Rohil”

Bagikan Artikel Ini:

FORMASI RIAU Surati Kapolda Riau Terkait Permohonan Informasi Dugaan Korupsi “SPPD Fiktif Masal Dewan Rohil”

🅖𝙖𝙡𝙖𝙠𝙨𝙞𝙥𝙤𝙨𝙩.𝙘𝙤𝙢 – Pekanbaru – Kasus dugaan “SPPD Fiktif” masal dewan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) jalan di tempat. 6 Tahun lebih kasus ini tak tau ujung pangkalnya.

Bahkan FORMASI RIAU telah melakukan permohonan praperadilan sebanyak 3 (tiga) kali kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap para termohon yaitu Polda Riau, KPK dan Kejati Riau untuk mengusut perkara dugaan korupsi “SPPD fiktif masal dewan Kabupaten Rokan Hilir,” akan tetapi pengusutan dugaan korupsi “SPPD fiktif masal dewan Kabupaten Rokan Hilir” sejak 2018 hingga bulan April 2023 belum menunjukkan kepastian hukum tentang ada atau tidaknya tersangka dalam pengusutan “dugaan korupsi SPPD fiktif masal dewan Kabupaten Rokan Hilir” itu.

Karena itu FORMASI RIAU melalu surat Nomor 021/B/FORMASI -RIAU 04/2023 mengirimkan kepada Kapolda Riau khususnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Senin (17/4/2023) terkait informasi perkembangan pengusutan dugaan korupsi “SPPD Fiktif masal dewan Rohil.”

Atas hal tersebut diatas, FORMASI RIAU meminta diberikan perkembangan informasi pengusutan dugaan korupsi “SPPD fiktif masal dewan Kabupaten Rokan Hilir.”

Surat FORMASI RIAU diserahkan sekitar pukul 14.00 WIB oleh Deputy Jurkam FORMASI RIAU, Atan Darham dan diterima oleh staf Staf di Dirkrimsus Polda Riau Sutrianingsih.

Surat ini ditandatangani oleh Deputi Juru Kampanye Atan Darham dan Direktur FORMASI RIAU DR Muhammad Nurul Huda SH MH.

Sepertinya surat ini juga ditembuskan kepada, Kapolri, Ketua KPK, Kapolda Riau, Kajati Riau dab Ketua PN Pekanbaru.(r07).

Editor: Oslam
Foto: Deputi Juriam FORMASI RIAU, Atan Darham saat penyerahan surat kepada staf Dirkrimsus Polda Riau.(17/4/23).

 

 

 

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version