Dua Warga Pangkalan Lesung Pengedar dan Penguna Narkotika Diringkus Polisi

Bagikan Artikel Ini:

Dua Warga Pangkalan Lesung Pengedar dan Penguna Narkotika Diringkus Polisi

Suarhnews.com – Pangkalan Lesung – Lagi jajaran Polres meringkus dua warga Pangkalan Lesung Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan pengedar dan penguna narkotika jenis daun ganja kering.

Kedua tersangka adalah JD (18) alamat Jalan Lintas, Kecamatan Pangkalan Lesung dan Almisan Saputra (20) Alamat Desa Dusun Tua Kecamatan Pangkalan Lesung.

Mereka ditangkap Reskrim Polsek Pangkalan Lesung pada Hari Kamis 6 Februari 2020, sekira pukul 01.00 WIB di Jalan lintas timur, Payo Atap Desa Dusun Tua.

Menurut Paur Humas Polres Pelalawan, kronologis penangkapan tersangka narkotika ini adalah pada Hari Rabu
Tanggal 5 Februari 2020 sekira jam 22.30 WIB Regu Patroli dan KRYD dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Lesung IPDA Rio Putra, SH melaksanakan Patroli di wilayah Hukum Polsek Pangkalan Lesung. Sekira pukul 00.30 WIB Regu patroli tiba di TKP yang berada di Jalan Lintas Timur Desa Dusun Tua, pada saat Itu regu patroli melihat beberapa orang yang sedang berkumpul di TKP. Melihat gerak-gerik orang tersebut mencurigakan kemudian team melakukan pemeriksaan identitas. Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu pelaku yangbernama JD ditemukan 30 lembar paper merk Wayang warna putih dan 1 paket/bungkus diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Selanjutnya dilakukan interogasi kepada pelaku bahwasanya barang bukti daun ganja tersebut milik pelaku JD yang ia dapatkan atau dibeli kepada pelaku Almisan dan mereka menghisap daun ganja tersebut secara bersama – sama dengan saksi Tobi.

Selanjutnya lelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Lesung guna pengusutan lebih lanjut.(sbnc).

 

Komentari Artikel Ini