FORMASI RIAU Pertanyakan Perkembangan Kasus Jual Beli Proyek di Rohil ke Kejati Riau

Bagikan Artikel Ini:

FORMASI RIAU Pertanyakan Perkembangan Kasus Jual Beli Proyek di Rohil ke Kejati Riau

πŸ…’π—Žπ–Ίπ—‹π–Ίπ–»π—Žπ—‹π—Žπ—π—‡π–Ύπ—π—Œ.π–Όπ—ˆπ—† – Pekanbaru – FORMASI RIAU pertanyakan informasi perkembangan laporan dugaan korupsi jual beli proyek ke 2 di Kabupaten Rokn Hilir (Rohil) kepada Kejati Riau khususnya pada bagian Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau.

Melalui surat FORMASI RIAU Nomor: 020/B/FORMASI-RIAU/04/2023 FORMASI RIAU mempertanyakan informasi perkembangan laporan dugaan korupsi jual beli proyek ke 2 di Labu Rohil, Riau. Informasi yang dirangkum surat tersebut telah disampaikan ke Kejati Riau siang tadi Senin Tanggal 17 Mei sekitar pukul 14.30 WIB.
“Iya benar Bang, surat telah kita sampaikan ke Kejati Riau siang tadi,” ungkap Atan Darham, Deputi Jurkam FORMASI RIAU kepada media ini.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Sebelumnya FORMASI RIAU telah melaporkan dugaan korupsi pada Tanggal 28 Maret 2023 perihal dugaan korupsi jual beli proyek diduga pelakunya adalah Bupati Rohil AS dan Istri.

Bahwa, menurut Pasal 41 angka 2 huruf d UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang mengatakan bahwa β€œhak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.”

Bahwa, pelapor telah melaporkan dugaan korupsi Tanggal 28 Maret 2023 perihal dugaan korupsi jual beli proyek diduga pelakunya adalah Bupati Rohil AS dan Istri perhari surat ini dikirim, laporan pelapor sudah terhitung 21 hari.
Atas hal tersebut diatas, pelapor meminta diberikan perkembangan informasi laporan pelapor yang telah disampaikan kepada Kejati Riau.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur FORMASI RIAU, DR Muhammad Nurul Huda SH MH dan Deputi Kampanye FORMASI RIAU, Atan Darham.
Tembusan surat tersebut disampaikan juga kepada Kapolri,
Ketua KPK, Kapolda Riau, Kajati Riau dan Ketua PN Pekanbaru.(r07).

Editor: Aps
Foto: Atan Darham saat penyerahan surat FORMASI RIAU ke Kejati Riau,17/4/2023.(ist).
..

 

 

Komentari Artikel Ini