Kapolres AKBP Suwinto Didampingi Ketua PN Benny Arisandy Gerebek Markas JMSI Pelalawan

Bagikan Artikel Ini:

Kapolres AKBP Suwinto Didampingi Ketua PN Benny Arisandy Gerebek Markas JMSI Pelalawan

Pangkalan Kerinci – Kapolres AKBP Suwinto SH, SIk bersama Personil gerebek markas JMSI Pelalawan di Jalan Akasia, Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kapolres Pelalawan tidak sendirian, beliau didampingi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Benny Arisandy SH, MH, Kamis (22/2/2024).

Gerebek markas JMSI Pelalawan itu merupakan salah satu kunjungan kerja program dua lembaga tersebut dalam memperkuat tali silaturahmi dengan Perusahaan Pers di Kabupaten Pelalawan.

“Gerebek markas JMSI Pelalawan ini merupakan salah satu kunjungan silaturahmi kami dengan Perusahaan Pers di Kabupaten Pelalawan. Intinya, kita perkuat persaudaraan,” kata Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH, SIk didampingi Kepala PN Pelalawan, Benny Arisandy SH, MH.

Baca Juga :  Dihadiri Puluhan Mahasiswa Internasional, Rektor UIR Buka Puasa Bersama JMSI Riau

Sementara itu, Ketua JMSI Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra S. I. Kom mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kapolres Kanda AKBP Suwinto dan Ketua PN Pelalawan Kanda Benny Arisandy ke Kantor JMSI Pelalawan.

“Kita sangat mengucapkan terima kasih kepada kedua pimpinan lembaga ini yang telah berkunjung ke kantor JMSI Pelalawan. Silaturahmi ini akan memperkuat kemitraan Perusahan Pers dengan Polres Pelalawan dan PN Pelalawan,” ucap Ketua JMSI Pelalawan, Erik Suhenra S. I. Kom.

Disamping itu, kata Erik selain kunjungan kerja dirinya juga mendapat Surprise dari Kanda Polres AKBP Suwinto dan Ketua PN Pelalawan Benny Arisandy di hari kelahirnya. “Saya sangat terharu atas surprise diberikan, Luar biasa kanda Kapolres AKBP Suwinto dan Kanda PN Pelalawan Benny Arisandy dan rekan-rekan Pers lainnya. Semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT,” tutupnya.***

Baca Juga :  Tuan Rumah HPN dan HUT JMSI Ke-4, Panitia Gesa Sejumlah Persiapan di Duri Bengkalis

 

Komentari Artikel Ini