Kegiatan Tunda Bayar di BPKAD Pelalawan Diduga Sarat KKN

Bagikan Artikel Ini:

Kegiatan Tunda Bayar di BPKAD Pelalawan Diduga Sarat KKN

Pelalawan – Kegiatan tunda bayar tahun 2023 di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan terindikasi sarat dan diduga terjadi praktik Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Hal ini dikatakan oleh Jusardi (47) salah seorang rekanan kepada media ini, Senin Tanggal (12/2/2024).

“Saya menduga telah terjadi KKN di tubuh BPKAD Pelalawan,” katanya.

Bukti dugaan KKN itu dijelaskannya,”Alasannya, karena Surat Perintah Membayar yang (SPM) terbit awal bulan Desember 2023 tidak cair dengan alasan tidak ada ketersediaan dana dan belum masuk, sementara SPM yang masuk pada akhir bulan Desember cair atau dibayarkan,” jelas Jusardi.
.
Selanjut kontraktor itu menambahkan,”BPKAD tidak per dalam proses pencairan kegiatan tahun 2023. Sedangkan kita keterlambatan kerja didenda oleh negara satu persen atau satu permel per hari dendanya dari nilai kontrak,”katanya.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Sardi akan melaporkan kasus ini setelah pemilu 2024 selesai kepada aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan.

“Setelah pemilu usai saya akan laporkan ke aparat penegak hukum. Kita berharap dengan pemimpin Indonesia yang baru dapat memberantas KKN di Indonesia khususnya di Riau,” katanya kepada media ini.

Kaban BPKAD Davitson terkait ini belum memberikan klarifikasi saat dikonfigurasi media ini via WhatsApp – nya.

Sebelumnya Kepala BPKAD Pelalawan Davitson mengakui kejadian ini, namun belum memiliki data keseluruhan berapa total Tunda Bayar tersebut .

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

“Kami masih menunggu rekapan dari sejumlah OPD berapa besaran tunda bayarnya, nanti setelah dapat kami sampaikan” singkat Davitson dikutip di media siber di Pelalawan.(r07).

Editor: Aps.

Komentari Artikel Ini