Ternyata Pelaku Pencurian Kekerasan di Bandar Sekijang Suami Istri

Bagikan Artikel Ini:

Ternyata Pelaku Pencurian Kekerasan di Bandar Sekijang Suami Istri

Suaraburuhnews.com – Bandar Seikijang – Pelaku pembunuhan secara kekerasan yang menyebabkan LE Br Sihombing (39) tewas di kanal PT. CDSL Afdeling 1 Blok A Kelurahan Sekijang Kecamatan Bandar Sei Kijang ternyata suami istri.

Penangkapan dua pelaku pencurian dengan kekerasan itu pada Hari Senin Tanggal 11 Maret 2019, sekira pukul 04.00 WIB oleh polisi.

Pelaku bernama BA S (34) laki-laki, alamat Jalan Pasar Seikijang Kelurahan Bandar Seikijang dan Mn P (31) perempuan istri BA S, warga Sekijang RT 003/RW 004 Kelurahan Sekijang.

Kedua pelaku ditangkap di Huta Perbalogan Kelurahan Perbalongan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera utara.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK melalui Paur Humasnya menerangkan melalui rilisnya tentang kronologis penangkapan pelaku.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Setelah cek di tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan, pada Hari Sabtu Tanggal 9 Maret 2019, unit Resmob /Jatanras Polda Riau mendapat informasi bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Seikijang Kabupaten Pelalawan berada di Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun Prov.insi Sumatera Utara. Atas hal tersebut Unit Resmob berkordinasi dengan Sat Reskrim Polres Pelalawan dan Unit Reskrim Polsek Seikijang untuk melakukan penangkapan pelaku.

Pada Hari Minggu Tanggal 10 Maret 2019 sekira pukul 01.00 WIB tim berangkat menuju Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara tempat yang diduga menjadi pelarian pelaku.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Selanjutnya pada Hari Senin Tanggal 11 Maret 2019 unit Resmob/Jatanras Polda Riau berkoordinasi dengan Sat Reskrim Pelalawan dan unit Polsek Sei Kijang dan sekira pukul 04.00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku BA S dengan mengamankan BB berupa 1 (satu) unit HP merk Samsung lipat warna hitam milik korban. Dari keterangannya bahwa benar ia melakukan pencurian terhadap korban berupa 1 (satu) buah tas warna hitam motif bunga, 2 unit hp dan uang Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Adapun pencurian tersebut ia lakukan bersama Mn P.

Saat ini pelaku dibawa ke Unit Resmob/ Jatanras Polda Riau guna di mintai keterangan.(sbbc/03).

Komentari Artikel Ini