Pemuda di Desa Pulau Muda Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Bagikan Artikel Ini:

Pemuda di Desa Pulau Muda Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

πŸ…’π—Žπ–Ίπ—‹π–Ίπ–»π—Žπ—‹π—Žπ—π—‡π–Ύπ—π—Œ.π–Όπ—ˆπ—† – Teluk Meranti – Seorang pria inisial R (18 ) tahun warga Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kab Pelalawan setubuhi anak dibawa umur hingga hamil.

Korban persetubuhan itu kita sebut namanya Bunga (13) tahun warga Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan.

Paur Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto melalui Kapolsek Teluk Meranti Iptu Rahmad Wahyudi,SH mengatakan bahwa pelaku sudah ditangkap.”Pelaku sudah kita tangkap,” kata Polsek Teluk Meranti.

Kapolsek menjelaskan waktu kejadian perkara diketahui terjadi pada Jum’at Tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 13.00 WIB.

Atas kejadian itu abang kandang korban inisial H (34) melaporkan kejadian ini dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 1 / I / 2023 / SPKT / POLSEK TELUK MERANTI / POLRES PELALAWAN / POLDA RIAU, tanggal 09 Januari 2023.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Kronologis kejadian, pada hari Jum’at Tanggal 06 Januari 2023 sekitar jam 13:00 WIB pelapor yang merupakan abang kandung dari korban mendapat info dari temannya bahwa adiknya yang bernama Bunga dalam keadaan hamil. Kemudian abang korban H langsung datang dari Pangkalan Kerinci menuju Desa Pulau Muda untuk memastikan info tersebut dan saat ditanya kepada adiknya, bahwa benar dan telah disetubuhi sebanyak 2 x oleh seorang laki-laki bernama R pada sekitar tahun 2022 lalu.

Atas hal tersebut maka H datang ke Polsek Teluk Meranti guna melaporkan peristiwa dimaksud untuk pegusutan lebih lanjut.

Kronologis penangkapan
pada hari Senin Tanggal 09 Januari 2023 sekira jam 14.00 WIB, Kapolsek Teluk Meranti IPTU Rahmad Wahyudi, SH. MH memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota Reskrim dan Intelkam untuk melakukan oenyelidikan terhadap pelaku. dari hasil oenyelidikan bahwa pelaku sedang berada di Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan. Setelah berhasil memastikan keberadaan pelaku, maka langsung dilakukan oenangkapan dan saat diinterogasi saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Teluk Meranti guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Menurut Kapolsek Teluk Meranti, Pasal yang diterapkan adalah
Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pewarta: R07
Editor: Aps
Foto: Pelaku persetubuhan anak dibawah umur ditangkap Polsek Teluk Meranti. (Ist).

 

Komentari Artikel Ini