Polres Bengkalis Tangkap Pasutri di Bengkalis Rekayasa Kematian dan Bunuh Orang dengan Gangguan Jiwa

Bagikan Artikel Ini:

Polres Bengkalis Tangkap Pasutri di Bengkalis ” Rekayasa Kematian dan Bunuh Orang dengan Gangguan Jiwa

🅢𝗎𝖺𝗋𝖺𝖻𝗎𝗋𝗎𝗁𝗇𝖾𝗐𝗌.𝖼𝗈𝗆 – Bengkalis – Pasangan suami istri (Pasutri) bernama Hendra (49) dan Susiani (34) kompak merencanakan pembunuhan  orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dan membakarnya demi mendapatkan sejumlah dana dari perusahaan asuransi.

Setelah diinterogasi tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis dan Polsek Pinggir tersangka Hendra dan Susiani akhirnya mengakui perbuatan kejinya.

“Pelaku telah mengakui sengaja merekayasa kejadian pembakaran mobil tersebut untuk mendapatkan sejumlah dana asuransi jiwa,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko Selasa (1/11).

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Tidak hanya itu, dua tersangka juga mengakui bahwa mayat yang dibakar dalam mobil pikap bernopol BM 8418 DM adalah ODGJ yang dibawanya dari daerah Jalan Hang Tuah, Duri.

“Setelah memiliki bukti yang cukup kami tetapkan Hendra dan Susiani sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 340 Jo 338 Jo 55 ayat (1) KUHPidana,” tandas Indra.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis Muhammad Reza menjelaskan pengungkapan itu bermula dari temuan pikap dan seorang pria yang terbakar di Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, 27 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

Korban adalah ODGJ tanpa identitas yang dibunuh oleh Hendra bersekongkol dengan istrinya Susiani,” beber Kapolres Bengkalis

Foto: Istimewa.

Komentari Artikel Ini