Polres Pelalawan Ringkus Dua Bandar Narkotika

Bagikan Artikel Ini:

Polres Pelalawan Ringkus Dua Bandar Narkotika

Suaraburuhnews.com – Bandar Seikijang – Jajaran Polres Pelalawan ringkus dua warga pengedar narkotika jenis shabu-shabu.

Kedua warga yang menjadi tersangka tersebut adalah Hangga Prahara (26) jenis kelamin laki-laki warga Jalan Lintas Timur Km 48 Desa Kiyap Jaya Kecamatan Bandar Sekijang Kabupaten Pelalawan. Dan satu orang lagi bernama, Jarwoko (40) jenis kelamin laki-laki warga Jalan Merpati Desa Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak.

Kedua tersangka diringkus pada Hari Jumat (29/11) di tempat yang berbeda.

Hangga Prahara diringkus di Jl. Lintas Timur Desa Kiab Jaya RT 011 RW 05 sekira pukul 15.00 WIB. Sedangkan Jarwoko diringkus di Jalan Merpati Desa Bukit Agung RT 015 RW 06.

Dari tersangka Hangga Prahara diamankan Barang Bukti (BB) 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah, 2 (dua) unit HP, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus besar plastik klip merah, berat bersih shabu shabu 8,92 gram.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

Kemudian dari tersangka Jarwoko diamankan barang bukti 15 (lima belas) paket shabu yang dibungkus plastik klep les merah, 1 (satu) Hp.
Berat kotor BB shabu 13.33 gram.

Kronologis penangkapan Hangga Saputra menurut Kapolres Pelalawan AKBP M. Hashim melalui Paur Humasnya adalah pada Hari Jumat Tanggalnggal 29 November 2019 sekira 10.00 WIB pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kiyap Jaya sering terjadi transaksi narkoba.Berdasarkan info tersebut dilakukan penyelidikan dan team melihat pelaku yang sedang berada di depan rumah langsung dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan dalam jaket pelaku barang bukti sabu sebanyak 5 paket, 1 unit timbangan digital dan 2 unit handphone.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Hasil introgasi peran tersangka adalah bandar narkotika jenis shabu- shabu.

Sedangkan kronologis penangkapan Jarwoko adalah setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Hangga, dan kemudian dilakukan introgasi dan pengakuannya barang bukti berupa shabu baru di antarkan kepada Jarwo di SP 5. Kemudian team langsung menuju rumah Jarwo dan melihatnya lagi duduk di ruang tamu dan langsung di amankan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di temukan di dalam kotak rokok LA barang bukti shabu sebanyak 3 paket dan dalam gulungan sarung ditemukan barang bukti shabu sebayak 12 paket kecil, dan 1 unit HP , selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Pelalawan untuk diperiksa lebih lanjut Hasil inyrogasi bahwa pelaku berperan sebagai pengedar. (sbnc).

Komentari Artikel Ini