POTENSI PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERIKANAN MENURUT  UNDANG UNDANG CIPTAKERJA (11-HABIS)

Bagikan Artikel Ini:

POTENSI PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERIKANAN MENURUT  UNDANG UNDANG CIPTAKERJA (11-HABIS)

Oleh: Dr. H. Joni,SH.MH***

 

UU CIPTAKER MENITIKBERATKAN SANKSI ADMINISTRATIF

UU CIPTAKERJA juga mengubah ketentuan pengenaan sanksi dengan mengutamakan sanksi admin­istratif daripada sanksi pidana dengan alasan bahwa sanksi pidana merupakan ultimum remedium. Beberapa tindakan pelanggaran yang sanksinya diubah dari sanksi pidana menjadi sanksi adminis­tratif, antara lain, yaitu:1. melakukan pemanfaatan ruang perairan dan sumber daya pesisir dan pulau-Pulau kecil yang tidak memenuhi izin (Pasal 18 angka 28);2. melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap tanpa izin (Pasal 19 Angka 9); 3. membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan yang tidak mendapatkan persetujuan terlebih dahulu (Pasal 27 angka 14); 4. tidak mendaftarkan kapal perikanannya sebagai kapal perikanan (Pasal 27 angka 26); dan 5.tindakan dilakukan oleh nelayan kecil (Pasal 27 angka 35).

Akan tetapi, pengaturan dalam UU Ciptakerja tidak bisa disa­makan dengan konsep ultimum remedium pada umumnya karena ketentuan UU Ciptakerja mengatur bahwa sanksi pidana diber­lakukan saat sanksi denda administratif tidak dibayarkan, bukan berdasarkan pertimbangan apakah sanksi administratif sudah me­nimbulkan efek jera Artinya, penjatuhan sanksi pidana tidak memperhatikan faktor apakah sanksi denda administratif sudah secara efektif mencapai tujuan penjatuhan hukuman atau belum. Contohnya tujuan untuk menghindari perbuatan yang sama, tidak dibedakan antara pelaku yang sama atau berbeda. Dengan begitu, penempatan sanksi pidana sebagai obat terakhir bisa tidak efektif.

Harus diakui sanksi administratif memang diperlukan, akan tetapi sanksi ini baru lebih optimal daripada sanksi pidana bila dampak kerusakan yang terjadi tidak terlalu luas. Sementara sanksi pidana masih tetap dibutuhkan untuk tindakan-tindakan yang dampaknya lebih luas, seperti perusakan dan pencemaran lingkun­gan hidup berskala besar. Sebabnya karena ada kondisi yang hanya melalui sanksi pidana pelaku bisa diberi efek jera melalui biaya yang harus dibayar pelaku. Beban pemerintah untuk menanggung kon­sekuensi bisa lebih besar dibanding kerugian yang terjadi akibat tindakan pelaku.

 

Sanksi Berdasar Strict Liability

Bahwasanya dampak efek jera tentu tidak akan tercapai selama pemberiann­ya hanya jika pelaku tidak sanggup membayar sanksi administratif yang dijatuhkan, bukan dari tingkat kerusakan yang diakibatkan. Selain penerapan sanksi pidana dan sanksi administratif terse­but, UU Ciptakerja juga mengubah ketentuan terkait strict liability (pertanggungjawaban mutlak). Sebagaimana diketahui, Pasal 88 UUPLH mengatur bahwa ketentuan strict liability berlaku pada setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3), menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup. Kepadanya dilekatkan tanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pem­buktian unsur kesalahan. Strict Liability atau asas pertanggungjawa­ban mutlak sendiri menurut Mas Achmad Santosa adalah salah satu jenis pertanggungjawaban perdata.  Pertanggungjawaban perdata dalam penegakan hukum lingkungan merupakan instrumen hukum perdata untuk mendapatkan ganti kerugian dan biaya pemulihan lingkungan akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.

Namun, di dalam UU Cipta Kerja, strict liability yang diatur dalam Pasal 88 Undang Undang UU PPLH tersebut dipindahkan ke ranah pidana. Memasukkan konsep strict liability ke ranah pidana tentu menjadi hal yang tidak tepat. Terlebih lagi, Pasal 22 angka 33 UU Ciptakerja juga mengubah redaksional Pasal 88 yang sebelum­nya menyatakan “….. bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” diubah menjadi “….. bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya”.

Perlu diketahui bahwa konsep dalam perubahan tersebut belum dikenal dalam Kitab Undang UndangHukum Perdata (KUHPer). Hal itu tentu berakibat pada misinterpretasi konsep strict liability dalam hukum perdata. Oleh karena itu, penting ada penegasan dalam pasal tersebut dengan frasa “tanpa pembuktian unsur kesala­han” pada UU PPLH agar tidak terjadi misinterpretasi.

Tatanan hukum tertinggi dalam pandangan Kelsen adalah berpuncak pada basic norm atau grundnorm (norma dasar), yaitu berupa konstitusi tetapi konstitusi dimaksud adalah dalam pengertian materiil, bukan konstitusi formil. Menurut Nawiasky, yang dimaksud dengan basic norm dalam gagasan Kelsen tidak lain adalah harus diartikan sebagai staatsfundamentalnorm, bukan staatgrundnorm.

Lapisan tertinggi yang menjadi sumber dan dasar dalam sistem hierarki norma hukum baik pandangan Kelsen ataupun Nawiasky berakhir pada norma yang tidak dibentuk oleh norma hukum yang lebih tinggi lagi tetapi bersumber pada cita hukum yang bersifat pre-supposed, yang telah ditetapkan sebelumnya oleh masyarakat dalam suatu negara, untuk kemudian menjadikannya sebagai tempat bergantung setiap norma hukum yang akan dibentuk.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Apa yang dibuat masyarakat dan disebut sebagai grundnorm tersebut dapat berupa pernyataan tertulis ataupun tidak tertulis, yang berfungsi serupa bensin menggerakan seluruh mekanisme mesin, yang menjadi dasar kepatuhan masyarakat kepada hukum, dan memberikan pertanggungjawaban, mengapa hukum harus dilaksanakan. Oleh sebab itu, hukum selalu dibentuk dan dihapus oleh lembaga-lembaga otoritas-otoritasnya yang berwenang membentuknya, berdasarkan norma yang lebih tinggi, sehingga norma yang lebih rendah (inferior) dapat dibentuk berdasarkan norma yang lebih tinggi (superior), pada akhirnya hukum menjadi berjenjang dan berlapis membentuk suatu hierarki.[1] Dalam implementasinya di Indonesia, hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Sekaitan dengan permasalahan ini menjadi sangat penting tentang Sinkronisasi dan Harmonisasi. Saat ini terdapat sekitar 42 ribu aturan yang mencakup UU, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen), samapi dengan Peraturan Gubernur (Pergub), Walikota dan Bupati di daerah. Diantara ribuan peraturan tersebut, terdapat peraturan yang saling tumpang tindih bahkan ada yang berkontradiksi. Implikasi dari permasalahan tersebut adalah pemerintah akan lambat dalam membuat kebijakan atau mengambil keputusan.

Peraturan seharusnya dapat mewujudkan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan di dalam kehidupan masyarakat. Yang terjadi saat ini justru semakin memperlebar disparitas antara das sollen (apa yang seharusnya) dan das sein (realita yang terjadi).  Presiden Joko Widodo hendak menyelesaikan permasalahan tersebut dengan metode omnibus law. Di dalam Black Law Dictionary Ninth Edition Bryan A. Gamer disebutkan omnibus : relating to or dealing with numerous object or item at once ; including many thing or having varius puporses, di man artinya berkaitan dengan atau berurusan dengan berbagai objek atau item sekaligus; termasuk banyak hal atau memiliki berbagai tujuan.

 

Kelemahan sinkronisasi

Bila digandeng dengan kata law yang maka dapat didefinisikan sebagai hukum untuk semua. Contohnya TEA-21 yang mengatur mengenai jalan raya federal, keamanan jalan raya, transit dan program transportasi lain. Konsep atau metode tersebut sebenarnya disambut baik oleh beberapa Pakar Hukum Tata Negara seperti Refly Harus, ia mengatakan, “Penerapan omnibus law bisa segera dilakukan karena sangat baik untuk membentuk aturan yang ramping dan harmonis. Namun, sayangnya cita-cita mulai Presiden Joko Widodo tersebut tidak cukup dimanifestasikan dengan baik. Buktinya masih banyak pihak yang menilai omnibus law Ciptakerjat ersebut bertentangan dengan Undang Undang lainnya bahkan dengan UUD Tahun 1945.

Setelah UU tersebut disahkan (2 November 2020) dan diberi nomor UU No. 11 Tahun 2020, banyak pihak yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN) adalah salah satu contoh pihak yang telah mengajukan judicial review ke MK. Ia menyoroti beberapa pasal yang merugikan kaum buruh.[2] Contohnya adalah Pasal 88 C ayat (1), ia beranggapan bahwa pasal tersebut akan memberi upah murah kepada buruh karena upah minimum provinsi dan/atau kabupaten/kota ditentukan oleh gubernur.

Ada juga dari DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS), dengan dasar dokumen UU Ciptakerjayang mereka pegang—Pasal 81 ayat (15) dinilai bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD Tahun 1945 karena telah menghilangkan pengaturan jangka waktu, batas perpanjangan, dan pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu; Pasal 81 ayat (19) yang menghapus Pasal 65 UU Ketenagakerjaan tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja; dan pasal 81 angka 25 mengakibatkan perhitungan upah minimum lebih rendah ketimbang PP No. 78 Tahun 2015.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Banyaknya pihak yang mengajukan judicial review ke MK membuktikan bahwa UU Ciptakerjaini tidak sinkron dengan UUD Tahun 1945 dan harmonis dengan UU sederajat lainnya. Sangat disayangkan ketika sebenarnya metode yang digunakan sudah mumpuni tetapi aktualisasinya justru menjadi bumerang bagi tata peraturan perundang-undangan di Indonesia.Bahwa UU Ciptakerja telah mengubah esensi dari izin lingkungan sebagai instrumen pencegahan atas pencemaran dan kerusakan ekosistem lingkungan hidup. Sebab, UU Ciptakerja mengubah izin menjadi persetujuan lingkungan.   Dalam hubungannya dengan perizinan yang sederhana di UU Ciptakerja dikhawatir­kan akan mendorong ekspansi usaha besar-besaran di daerah pesisir dan ruang laut. Tanpa bermaksud mengecilkan pentingnya perizin­an yang sederhana untuk pertumbuhan ekonomi; hal itu dilakukan tanpa mempertimbangkan daya dukung ekosistem serta minim kontrol atau kendali yang dapat menjaga tingkat pemanfaatan.

Catatan Penutup

Bahwa dengan  adanya pengecualian dalam UU Ciptakerja atas kewa­jiban penetapan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi dan/atau peninjauan kembali terhadap perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan jika terdapat kebijakan nasional bersifat strategis akan mengabaikan esensi perencanaan tata ruang sebagai instrumen yang memperhatikan daya dukung ekosistem. Dampak dari mene­gasikan esensi dari Rencana Tata Ruang dan/atau Rencana Zonasi ini tentunya akan berpotensi menimbulkan kerugian baik terhadap masyarakat maupun ekosistem.  Dengan dihapuskannya ketentuan mengenai Komnaskajiskan dalam UU Ciptakerja akan mengurangi esensi sains yang merupa­kan elemen penting dalam pembangunan berkelanjutan di sektor kelautan dan perikanan. Alih-alih melakukan revisi untuk menguat­kan peran Komnasjiskan untuk memberikan dasar kebijakan berba­sis bukti, UU Ciptakerja justru menghapuskan peran tersebut.

Mekanisme pengawasan dalam UU Ciptakerja yang menggunakan pendekatan risk based monitoring dikhawatirkan akan membuat pe­merintah atau aparat penegak hukum akan kehilangan kemampuan untuk melakukan pendeteksian pelanggaran oleh kegiatan yang ber­isiko rendah atau menengah. Demikian pula dengan sanksi, UU Ciptakerja mengutamakan sanksi administratif daripada sanksi pidana. Akan tetapi, sanksi pidana hanya diberlakukan saat sanksi denda administratif tidak di­bayarkan, bukan berdasarkan pertimbangan apakah sanksi adminis­tratif sudah menimbulkan efek jera atau belum. Dengan demikian, pendekatan sanksi pidana untuk memberikan efek jera tidak akan tercapai selama pemberiannya hanya jika pelaku tidak sanggup membayar sanksi administratif yang dijatuhkan, bukan tingkat ker­usakan yang diakibatkan.

Mengingat begitu besar potensi di sektor kelautan dan perikanan sudah patut pengelolaan dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) agar sumber daya alam yang ada dapat dinikmati tidak hanya sekarang tapi juga untuk masa depan. Sayangnya, UU Ciptakerja tidak menunjukkan semangat yang sama. UU Ciptakerjamengisyaratkan percepatan investasi dengan mengabaikan aspek pelindungan daya dukung eko­sistem, serta kepentingan kelompok masyarakat marjinal di sektor kelautan dan perikanan.

Untuk menjaga potensi perikanan dan hasil laut agar bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteran rakyat, pemerintah perlu merevisi kembali UU Cipta Kerja, sehingga tidak hanya berorientasi pada kemudahan berinvestasi saja, dan mengindahkan dampak kerusakan lingkungan, karena UU Ciptakerja mengisyaratkan percepatan investasi dengan mengabaikan aspek pelindungan daya dukung eko­sistem, serta kepentingan kelompok masyarakat marjinal di sektor kelautan dan perikana.***(HABIS)

*** Notaris di Kota Sampit, Pemerhati Hukum dan Sosial, Dosen STIH Tambun Bungai Kotawarngin Timur Kalimantan Tengah

[1] Syamsuddi, Aziz. Proses dan Teknik Penyusunan Undang-Undang. Jakarta: Sinar Grafika. 2011. Hlm: 14-15.

[2] Debora, Sonya Teresa. Buruh Resmi Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja. Kompas.com. 2020.

Komentari Artikel Ini