Saat Hendak Sidang, Tahanan Kejari Tabrak Petugas dan Kabur

Bagikan Artikel Ini:

Lampung – Satu dari lima belas tahanan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Provinsi Lampung, melarikan diri saat akan kembali dititipkan di Rumah Tahanan Menggala, Kamis (5/1) sekira pukul 18.25 WIB.

Ahmad Supiyani Alias Aceng bin Maskak (19), warga Dusun Kerawangbaru, Kampung Sungainibung, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulang Bawang, yang merupakan tahanan Kejari Tulang Bawang atas kasus asusila itu, melarikan diri pada saat diturunkan dari mobil tahanan kejaksaan sepulang dari sidang.

Saat diborgol, terdakwa itu berada paling ujung. Pada saat melarikan diri, terdakwa itu sempat menabrak sopir mobil tahanan kejaksaan.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

Menurut informasi dari Kejari Tulang Bawang, Jumat (6/1), pihak kejaksaan yang dibantu kepolisian setempat malam itu hingga Jumat masih terus melakukan pengejaran terhadap tahanan yang kabur ke arah kebun sawit di samping Rutan Menggala.

Satu tahanan itu kabur, diketahui setelah sopir kendaraan tahanan membuka pintu mobil, dan terdakwa langsung melompat serta menubruk sopir.

Diduga sebelum melarikan diri, terdakwa telah merusak borgol yang dikaitkan dengan 14 tahanan lainnya.

Sampai Jumat (6/1) pukul 06.30 WIB, satu tahanan yang kabur itu belum berhasil ditangkap.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Petugas masih terus melakukan pengejaran di sekitar perkebunan di belakang Rutan Menggala. Sementara itu, pihak kejaksaan setempat belum bisa dimintai keterangannya.

Sumber: merdeka.com

 

Komentari Artikel Ini